Desak Kejati Malut Bongkar IUP Illegal Mineral Trobos dalam Skandal 27 Izin

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Anti Mafia Tambang Provinsi Maluku Utara, Muhlas Ibrahim saat menyampaikan orasi di depan Pengadilan Negeri Ternate.

Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Anti Mafia Tambang Provinsi Maluku Utara, Muhlas Ibrahim saat menyampaikan orasi di depan Pengadilan Negeri Ternate.

TERNATE, Teluknews – Aliansi Pemuda Anti Mafia Tambang Provinsi Maluku Utara menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Kamis siang, 16 Mei.

Mereka meminta agar kejaksaan tinggi serius mengusut dugaan izin usaha pertambangan (IUP) illegal PT. Mineral Trobos. Menurut masa aksi, kegiatan penambangan Mineral Trobos di wilayah konsesi 315 hektare di Dusun Loalo, Desa Tacepi, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, merupakan pertambangan illegal atau illegal mining.

“PT. Mineral Trobos juga diduga beroprasi melewati batas wilayah konsesi. Kami desak Kejati Malut bongkar izin palsu Mineral Trobos dan segera periksa direkturnya,” sebut salah satu orator Aliansi Pemuda Anti Mafia Tambang Provinsi Maluku Utara, Muhlas Ibrahim.

Muhlas dalam orasinya menyampaikan, Mineral Trobos terlibat dalam skandal penerbitan 27 IUP yang tengah di tangani kejaksaan tinggi. Selain itu, perusahaan ekstraktif di bawah pimpinan Fabian Nuhusuly belum menyerahkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).

Belum diserahkannya RKAB ini diketahui berdasarkan surat teguran Kementerian ESDM Nomor: T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022 lalu.

Baca Juga :  Desak KPK Selidiki dugaan Keterlibatan Yusman Dumade di Kasus AGK

Menurut Muhlas, teguran diberikan sebagaimana bunyi Pasal 79 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020. Bahwa pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender.

“Dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya,” jelasnya.

Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Anti Mafia Tambang Provinsi Maluku Utara, Yuslan Gani mengatakan selain desak Kejati Malut bongkar izin palsu Mineral Trobos dan segera periksa direkturnya, aksi serupa digelar di Pengadilan Negeri Ternate. Di depan pengadilan, kata dia, pendemo membacakan sejumlah pernyataan sikap.

Mendesak Mineral Trobos agar segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan mencabut kaki dari Halmahera Tengah. Mendesak KPK segera menginvestigasi dugaan aktivitas lillegal mining Mineral Trobos.

“Serta menangkap dan penjarakan Direktur Mineral Trobos karena diduga kuat sengaja menjalankan usaha pertambangan illegal,” tandasnya.

Mineral Trobos merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dan mineral pengikutnya.

Eksploitasi Mineral Trobos berdasarkan SK Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/238/2013. Mineral Trobos kemudian melakukan penciutan sesuai SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 77/KPTS/MU/2018 tentang Persetujuan Penciutan IUP Operasi Produksi Logam Nikel seluas 196 hektare di Ubulie Utara. IUP Mineral Trobos berlaku 15 tahun dan akan berakhir pada 1 Februari 2033.

Baca Juga :  Diduga Merusak APK, Hanura Polisikan Warga Sidangoli Dehe

Mineral Trobos termasuk satu dari puluhun IUP bermasalah yang saat ini diselidiki kejaksaan tinggi. Penyelidikan puluhan IUP ini setelah Kejati Maluku Utara menerbitkan tiga surat perintah penyelidikan pada 19 Maret 2024. Masing-masing surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024, kemudian suray nomor: PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3, dan surat nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024.

Puluhan IUP yang diselidiki kebenarannya itu adalah izin PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya.

PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Terobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral. Dan IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya. (red)

Berita Terkait

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas
Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut
Praktisi Sebut KPK Perlu Periksa Mantan Ketua Komisi III DPRD Malut
Polres Ternate Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Aborsi
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Desa Soamole
TEGAS! Wakapolda Maluku Utara Mewanti Anggotanya dan Sampaikan Arahan Penting saat Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Sula
Penjabat Gubernur Maluku Utara Masuk Daftar Penyuap AGK
KPK Periksa Nirwan dan Pj Bupati Morotai

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Debat Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Disiarkan Kompas TV

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Tim Hukum FAM-SAH Kritisi Media Investagi News Terkait Pemberitaan Basir Makian, Ancam Bakal Lakukan Somasi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Sukses Bangun Kepulauan Sula, Politisi Golkar Ajak Masyarakat Pilih FAM-SAH dan Jangan Percaya dengan Isu-isu yang Tidak Berdasar

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Lima Kasus Pelanggaran Pemilu Ditangani Bawaslu

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:43 WIB

Atasi Masalah Stunting, P2KB Halmahera Barat Launcing Aplikasi MAMA KECE

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Bawaslu Halsel Libatkan Perempuan Awasi Pilkada Serentak

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:32 WIB

Isu Penolakan Bassam-Helmi di Desa Wayaloar Terbantahkan, Warga Kepung Bassam Kasuba Saat Kampanye

Berita Terbaru

Politik

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Kamis, 31 Okt 2024 - 12:25 WIB