TERNATE, Teluknews – Aliansi Pemuda Anti Mafia Tambang Provinsi Maluku Utara menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Kamis siang, 16 Mei.
Mereka meminta agar kejaksaan tinggi serius mengusut dugaan izin usaha pertambangan (IUP) illegal PT. Mineral Trobos. Menurut masa aksi, kegiatan penambangan Mineral Trobos di wilayah konsesi 315 hektare di Dusun Loalo, Desa Tacepi, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, merupakan pertambangan illegal atau illegal mining.
“PT. Mineral Trobos juga diduga beroprasi melewati batas wilayah konsesi. Kami desak Kejati Malut bongkar izin palsu Mineral Trobos dan segera periksa direkturnya,” sebut salah satu orator Aliansi Pemuda Anti Mafia Tambang Provinsi Maluku Utara, Muhlas Ibrahim.
Muhlas dalam orasinya menyampaikan, Mineral Trobos terlibat dalam skandal penerbitan 27 IUP yang tengah di tangani kejaksaan tinggi. Selain itu, perusahaan ekstraktif di bawah pimpinan Fabian Nuhusuly belum menyerahkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).
Belum diserahkannya RKAB ini diketahui berdasarkan surat teguran Kementerian ESDM Nomor: T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022 lalu.
Menurut Muhlas, teguran diberikan sebagaimana bunyi Pasal 79 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020. Bahwa pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender.
“Dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Anti Mafia Tambang Provinsi Maluku Utara, Yuslan Gani mengatakan selain desak Kejati Malut bongkar izin palsu Mineral Trobos dan segera periksa direkturnya, aksi serupa digelar di Pengadilan Negeri Ternate. Di depan pengadilan, kata dia, pendemo membacakan sejumlah pernyataan sikap.
Mendesak Mineral Trobos agar segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan mencabut kaki dari Halmahera Tengah. Mendesak KPK segera menginvestigasi dugaan aktivitas lillegal mining Mineral Trobos.
“Serta menangkap dan penjarakan Direktur Mineral Trobos karena diduga kuat sengaja menjalankan usaha pertambangan illegal,” tandasnya.
Mineral Trobos merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dan mineral pengikutnya.
Eksploitasi Mineral Trobos berdasarkan SK Bupati Halmahera Tengah Nomor: 540/KEP/238/2013. Mineral Trobos kemudian melakukan penciutan sesuai SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 77/KPTS/MU/2018 tentang Persetujuan Penciutan IUP Operasi Produksi Logam Nikel seluas 196 hektare di Ubulie Utara. IUP Mineral Trobos berlaku 15 tahun dan akan berakhir pada 1 Februari 2033.
Mineral Trobos termasuk satu dari puluhun IUP bermasalah yang saat ini diselidiki kejaksaan tinggi. Penyelidikan puluhan IUP ini setelah Kejati Maluku Utara menerbitkan tiga surat perintah penyelidikan pada 19 Maret 2024. Masing-masing surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024, kemudian suray nomor: PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3, dan surat nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024.
Puluhan IUP yang diselidiki kebenarannya itu adalah izin PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya.
PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Terobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral. Dan IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya. (red)