Desak KPK Tahan IY, Roslan: Hampir Sebulan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roslan.

Roslan.

TERNATE, Teluknews – Sudah lebih dari 20 hari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara Imran Yakub berstatus tersangka dalam dugaan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Kendati sudah menyandang status tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Imran cs.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Roslan mengatakan tersangka IY sudah seharusnya ditahan. Apabila KPK belum juga melakukan penahanan kepada tersangka dimaksud, maka masyarakat akan bertanya-tanya perihal alasan mengapa lembaga antirasuah itu belum menahan IY.

“Masyarakat akan beranggapan dalam tanda petik ada “keistimewaan” bagi IY selaku Kepala Dikbud Maluku Utara. Karena itu KPK segera menahan IY,” kata Roslan, Selasa 28 Mei 2024.

Menurut Roslan, desak KPK tahan IY menyusul KPK belum juga menahan bersangkutan. Padahal, IY terhitung sudah 29 hari berstatus tersangka semenjak tanggal ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2024. Penahanan IY sudah terpenuhi, baik itu syarat subjektif maupun syarat objektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

Baca Juga :  KPK Geledah Tiga Kantor Swasta Dalami TPPU AGK dan Ucu

“Desak KPK tahan IY ini karena kalau kita hitung dari tanggal penetapan tersangka, IY berstatus tersangka sudah hampir sebulan namun belum ditahan. KPK seharusnya sampaikan (mengapa IY belum ditahan). Sebab, kasus (operasi tangkap tangan) mantan Gubernur AGK ini mencuat, semua pihak yang ditetapkan atau menjadi tersangka dalam kasus ini langsung ditahan,” sambungnya.

Pemilik sapaan akrab Alan ini mengisyaratkan agar Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan IY sebagai Kepala Dikbud Maluku Utara. Alan berpendapat penonaktifan IY dan menunjuk pelaksana tugas menggantikan IY.

“Terlepas dari proses hukum, mestinya ada ketegasan dari Pj Gubernur. Menonaktifan IY dan menunjuk pelaksana tugas ini supaya IY fokus untuk menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi. Ini penting agar tugas-tugas kepala dinas dapat berjalan maksimal. Disisi lain, jika nantinya KPK melakukan penahanan terhadap IY, maka tidak akan menganggu jalannya program-program pemerintah khususnya di Dikbud Maluku Utara,” jelasnya.

Baca Juga :  Motif Dugaan Suap Rp5 M dari Haji Robert ke AGK Harus Diusut

Alan menyarankan kepada Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir dapat belajar dari kasus yang saat ini ditangani KPK.

“Apabila salah satu pejabat ditahan, maka otomatis akan berdampak pada program kerja yang sedang dilakukan oleh pejabat bersangkutan. Jika tidak diantisipasi sejak awal, tidak menutup kemungkinan akan ada program kerja yang terhambat atau bahkan tidak terselesaikan. Tentu ini akan merugikan masyarakat Maluku Utara secara keseluruhan, khususnya di bidang pendidikan,” katanya. (red)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:48 WIB

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:49 WIB

Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula

Senin, 17 Maret 2025 - 18:27 WIB

Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:36 WIB

Sampaikan Pidato Pertama Periode Kedua dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sula: Mari Sukseskan Visi-Misi Sula Bahagia Jilid II

Berita Terbaru

Daerah

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:48 WIB

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB