JAILOLO,Teluknews.com – Jabatan Demisius O. Boky sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) dicopot sementara.
Demisus diberhentikan dari jabatan sementara, karena Demisius saat ini telah menyamdang status tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres Halbar selama 20 hari.
“Demianus diberhentikan sementara agar pelayanan di Dinas Perindag tidak terganggu, olehnya itu kita mengambil langkah menunjuk Plh Kadis,”ungkap Sekda Julius Marau ketika ditemui, Kamis (9/1).
Mantan Kepala BKD ini menjelaskan, langkah pemberhentian ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut menyatakan, apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan status PNS-nya diberhentikan sementara.
“Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” Jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Disperindagkop Demisius O. Boky usai ditetapkan tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Karena menurutnya, tindakan yang ia lakukan itu telah mencoreng nama baik instansi Pemerintah Daerah.
“Saya sampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah, atas tindakannya yang telah mencoreng nama Pemda Halmahera Barat,”ujarnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban Hardi Do Dasim alias Don Jao atas tindakan yang ia lakukan.
“Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban (Hardi Do Dasim) atas tindakan saya, Semoga kasus ini cepat selesai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”pungkasnya. (bur)