Diberhentikan Dari Jabatan Kadis Perindakop Halbar, Demisius Minta Maaf

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Jabatan Demisius O. Boky sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) dicopot sementara.

Demisus diberhentikan dari jabatan sementara, karena Demisius saat ini telah menyamdang status tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres Halbar selama 20 hari.

“Demianus diberhentikan sementara agar pelayanan di Dinas Perindag tidak terganggu, olehnya itu kita mengambil langkah menunjuk Plh Kadis,”ungkap Sekda Julius Marau ketika ditemui, Kamis (9/1).

Mantan Kepala BKD ini menjelaskan, langkah pemberhentian ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut menyatakan, apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan status PNS-nya diberhentikan sementara.

Baca Juga :  ASN dan Pimpinan OPD Kepsul Mulai Divaksinasi

“Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” Jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Disperindagkop Demisius O. Boky usai ditetapkan tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Karena menurutnya, tindakan yang ia lakukan itu telah mencoreng nama baik instansi Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Aliansi GMKI dan GMNI Gelar Aksi Damai Pilkada Halmahera Barat

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah, atas tindakannya yang telah mencoreng nama Pemda Halmahera Barat,”ujarnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban Hardi Do Dasim alias Don Jao atas tindakan yang ia lakukan.

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban (Hardi Do Dasim) atas tindakan saya, Semoga kasus ini cepat selesai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Pemkab Halsel Dorong Pengembangan Padi Ladang
Pemkab Kepsul Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Warga Umaloya
Tekan Angka Stunting, Diknas Sula Gelar Kegiatan Pengembangan Usia Dini, Holistik Integratif
Dituding Tampung Anggaran Media Rp7,7 Miliar, Ini Penjelasan Kabag Umum Setda Haltim
Di Hadapan Massa Aksi, Bupati Bassam Kasuba Tegaskan Tak Ada Dendam Terhadap Masyarakat Pulau Makian
Lepas 105 CJH, Bupati Fifian Minta Doakan Keselamatan Kabupaten Sula
Wartawan di Kepulauan Sula Ikut Sukseskan Program PKG
Jadi Inspektur Upacara Hari Pendidikan, Ini Yang Disampaikan Bupati Bassam Kasuba

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:56 WIB

Pemkab Halsel Dorong Pengembangan Padi Ladang

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:14 WIB

Pemkab Kepsul Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Warga Umaloya

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:04 WIB

Tekan Angka Stunting, Diknas Sula Gelar Kegiatan Pengembangan Usia Dini, Holistik Integratif

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:56 WIB

Dituding Tampung Anggaran Media Rp7,7 Miliar, Ini Penjelasan Kabag Umum Setda Haltim

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:38 WIB

Di Hadapan Massa Aksi, Bupati Bassam Kasuba Tegaskan Tak Ada Dendam Terhadap Masyarakat Pulau Makian

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:58 WIB

Wartawan di Kepulauan Sula Ikut Sukseskan Program PKG

Senin, 5 Mei 2025 - 07:20 WIB

Jadi Inspektur Upacara Hari Pendidikan, Ini Yang Disampaikan Bupati Bassam Kasuba

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketua, Alim Rahman Bakal “Rombak” Struktur DPC Hanura Halsel

Berita Terbaru

Bupati Halsel, Bassam Kasuba (Tengah) bersama warga Desa Sum, Kecamatan Obi Timur melakukan panen perdana Padi Ladang, Kamis (15/5/2025)

Daerah

Pemkab Halsel Dorong Pengembangan Padi Ladang

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:56 WIB