Diberhentikan Dari Jabatan Kadis Perindakop Halbar, Demisius Minta Maaf

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Jabatan Demisius O. Boky sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) dicopot sementara.

Demisus diberhentikan dari jabatan sementara, karena Demisius saat ini telah menyamdang status tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres Halbar selama 20 hari.

“Demianus diberhentikan sementara agar pelayanan di Dinas Perindag tidak terganggu, olehnya itu kita mengambil langkah menunjuk Plh Kadis,”ungkap Sekda Julius Marau ketika ditemui, Kamis (9/1).

Mantan Kepala BKD ini menjelaskan, langkah pemberhentian ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut menyatakan, apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan status PNS-nya diberhentikan sementara.

Baca Juga :  Ini Kata Kepala Pasar Soal Diduga Ada Proyek 'Siluman' Di Pasar Rakyat Darame

“Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” Jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Disperindagkop Demisius O. Boky usai ditetapkan tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Karena menurutnya, tindakan yang ia lakukan itu telah mencoreng nama baik instansi Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Hari Ini Persihalut Vs Persihalbar Siap Adu Kuat di Piala Soeratin

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah, atas tindakannya yang telah mencoreng nama Pemda Halmahera Barat,”ujarnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban Hardi Do Dasim alias Don Jao atas tindakan yang ia lakukan.

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban (Hardi Do Dasim) atas tindakan saya, Semoga kasus ini cepat selesai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Berkinerja Baik, Bupti Bassam Beri Bonus Kepada 38 ASN
Keciprat DAK Rp26 Miliar, RSUD Jailolo Fokus Pengembangan Fasilitas Kesehatan
AKD Resmi Terbentuk, Berikut Nama-nama Pimpinan Komisi DPRD Halsel
Ini Penjelasan Sekda Soal Insiden di Kantor Disperindag Halmahera Barat
Palang Kantor Disperindag, Sekda dan Anggota DPRD Halbar Nyaris Adu Jotos
Protes Kelangkaan BBM, Kadisperindagkop Halbar Aniaya Warga
Silaturahmi Bersama Anggota DPD RI, Fraksi PKS Dorong Dua Prioritas Infrastruktur Dasar di Halsel
Sudah Tiga Kali Digelar, Festival Marabose Tak Masuk Daftar Event Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru

Bupati Bassam saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 38 ASN di halaman kantor Bupati, Senin (20/1/2025)

Daerah

Berkinerja Baik, Bupti Bassam Beri Bonus Kepada 38 ASN

Senin, 20 Jan 2025 - 07:32 WIB