Diduga Korupsi ADD dan DD Rp300 Juta, Mantan Kades Pohea Dapat Kesempatan Dari Kejari Kepsul

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Teluknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), rupanya masih memberikan kesempatan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Pohea Rudi Duwila untuk menyelesaikan dugaan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD tahun tahun 2021.

Ini dilihat saat Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kepsul menggelar aksi di depan kantor Kejari Kepsul, Selasa (24/10/2023).

Ketua LMND Kepsul Adrian Galela saat menyampaikan orasinya meminta, kejari sula segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi yang di duga dilakukan oleh mantan Kades Pohea Rudi Duwila. Proses penyelidikan kasus tersebut sudah laris dilakukan, karena Inspektorat Sula  telah menyerahkan LHP kepada Kejari Sula pada 11 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga :  Selundupkan 250 Botol Miras, ABK Kapal KM Rukun Abadi Diamankan Angota Polres Sula

“Kami mendesak Kejari Sula segra melakukan penyelidikan dugaan penyalagunaan anggaran ADD dan DD Desa Pohea tahun 2021 yang merugikan keuangan daerah kurang lebih Rp 300 juta,”teriak Adrian.

Adrian menambahkan, penyidik harus serius menangani kasus tersebut, karena masyarakat sudah dirugikan atas perbuatan mantan Kades Pohea.

“Kami butuh transparansi Kejari Sula, jangan sampai kepercayaan masyarakat Desa Pohea terhadap lembaga ini menurun akibat adanya dugaan kong kali kong antara mantan kades dan jaksa,”cetusnya.

Sementara itu, Kajari Sula Immanuel Richendryhot saat ditemui mengaku, LHP dari inspektorat atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran ADD dan DD oleh mantan Kades Pohea sudah diterima dari inspektorat, namun proses penyelidikan belum bisa dilakukan karena mantan Kades Pohea masih diberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut.

Baca Juga :  Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

“Ketika waktu yang di berikan namun yang bersangkutan tidak bisa melakukan pengembalian maka akan di proses Hukum, atau ketika yang bersangkutan tidak sanggup maka di buat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang tidak sanggup menyelesaikan temuan maka kita segra proses,” pungkasnya (nd)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:49 WIB

Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:44 WIB

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:36 WIB

Sampaikan Pidato Pertama Periode Kedua dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sula: Mari Sukseskan Visi-Misi Sula Bahagia Jilid II

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:53 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Capai 23,95 Persen, Pemda Halsel Raih Sejumlah Prestasi

Berita Terbaru

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB