SANANA,Teluknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), rupanya masih memberikan kesempatan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Pohea Rudi Duwila untuk menyelesaikan dugaan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD tahun tahun 2021.
Ini dilihat saat Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kepsul menggelar aksi di depan kantor Kejari Kepsul, Selasa (24/10/2023).
Ketua LMND Kepsul Adrian Galela saat menyampaikan orasinya meminta, kejari sula segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi yang di duga dilakukan oleh mantan Kades Pohea Rudi Duwila. Proses penyelidikan kasus tersebut sudah laris dilakukan, karena Inspektorat Sula telah menyerahkan LHP kepada Kejari Sula pada 11 Oktober 2023 lalu.
“Kami mendesak Kejari Sula segra melakukan penyelidikan dugaan penyalagunaan anggaran ADD dan DD Desa Pohea tahun 2021 yang merugikan keuangan daerah kurang lebih Rp 300 juta,”teriak Adrian.
Adrian menambahkan, penyidik harus serius menangani kasus tersebut, karena masyarakat sudah dirugikan atas perbuatan mantan Kades Pohea.
“Kami butuh transparansi Kejari Sula, jangan sampai kepercayaan masyarakat Desa Pohea terhadap lembaga ini menurun akibat adanya dugaan kong kali kong antara mantan kades dan jaksa,”cetusnya.
Sementara itu, Kajari Sula Immanuel Richendryhot saat ditemui mengaku, LHP dari inspektorat atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran ADD dan DD oleh mantan Kades Pohea sudah diterima dari inspektorat, namun proses penyelidikan belum bisa dilakukan karena mantan Kades Pohea masih diberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut.
“Ketika waktu yang di berikan namun yang bersangkutan tidak bisa melakukan pengembalian maka akan di proses Hukum, atau ketika yang bersangkutan tidak sanggup maka di buat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang tidak sanggup menyelesaikan temuan maka kita segra proses,” pungkasnya (nd)