Diduga Korupsi ADD dan DD Rp300 Juta, Mantan Kades Pohea Dapat Kesempatan Dari Kejari Kepsul

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA,Teluknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), rupanya masih memberikan kesempatan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Pohea Rudi Duwila untuk menyelesaikan dugaan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD tahun tahun 2021.

Ini dilihat saat Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kepsul menggelar aksi di depan kantor Kejari Kepsul, Selasa (24/10/2023).

Ketua LMND Kepsul Adrian Galela saat menyampaikan orasinya meminta, kejari sula segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi yang di duga dilakukan oleh mantan Kades Pohea Rudi Duwila. Proses penyelidikan kasus tersebut sudah laris dilakukan, karena Inspektorat Sula  telah menyerahkan LHP kepada Kejari Sula pada 11 Oktober 2023 lalu.

“Kami mendesak Kejari Sula segra melakukan penyelidikan dugaan penyalagunaan anggaran ADD dan DD Desa Pohea tahun 2021 yang merugikan keuangan daerah kurang lebih Rp 300 juta,”teriak Adrian.

Adrian menambahkan, penyidik harus serius menangani kasus tersebut, karena masyarakat sudah dirugikan atas perbuatan mantan Kades Pohea.

“Kami butuh transparansi Kejari Sula, jangan sampai kepercayaan masyarakat Desa Pohea terhadap lembaga ini menurun akibat adanya dugaan kong kali kong antara mantan kades dan jaksa,”cetusnya.

Sementara itu, Kajari Sula Immanuel Richendryhot saat ditemui mengaku, LHP dari inspektorat atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran ADD dan DD oleh mantan Kades Pohea sudah diterima dari inspektorat, namun proses penyelidikan belum bisa dilakukan karena mantan Kades Pohea masih diberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut.

Baca Juga :  Pemuda Todowongi Halbar Aniaya Wartawan Brindonews

“Ketika waktu yang di berikan namun yang bersangkutan tidak bisa melakukan pengembalian maka akan di proses Hukum, atau ketika yang bersangkutan tidak sanggup maka di buat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang tidak sanggup menyelesaikan temuan maka kita segra proses,” pungkasnya (nd)

Berita Terkait

Pemuda Todowongi Halbar Aniaya Wartawan Brindonews
Polres Halmahera Barat Ciduk Pria Asal Jawa Tengah di Ternate
Salah Satu Pentinggi Perusahaan Tambang Mencuat di Sidang AGK
Gandeng Wartawan, Sat Intelkam Polres Halbar Bagi bagi Takjil
Praktisi Hukum Desak Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Salmin Janidi
Uang Dugaan Korupsi AGK Mengalir ke Sejumlah Perempuan
Kejari Halbar Tetapkan Alfredsun Bassay sebagai Tersangka Korupsi Proyek
KPK Diminta Ambil Alih Kasus Preservasi Jalan-Jembatan Keliling Tidore
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:24 WIB

Kelanjutan Pembangunan Bandara Loleo Masih Kabur, Yasin: Belum Lihat Perencanaannya

Selasa, 30 April 2024 - 16:08 WIB

Dikabarkan Pejabat Teras Kemendagri dan Bawaslu RI Bersaing Rebut Kursi Pj Gubernur Malut

Selasa, 30 April 2024 - 13:42 WIB

Pemprov Maluku Utara Bahas 5 Skala Prioritas Tekan Kemiskinan

Jumat, 26 April 2024 - 23:10 WIB

Diduga Sudah Ada ‘dil-dil’, Bupati Bassam Diminta Putus Kontrak 5 Proyek Multiyears

Jumat, 26 April 2024 - 07:43 WIB

Alhamdulillah, Sula di Urutan Kedua Setelah Pulau Morotai Berkat Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Kepsul 

Kamis, 25 April 2024 - 23:50 WIB

OPD Pemprov Maluku Utara Mulai Input Renkas di SIPD

Selasa, 23 April 2024 - 11:05 WIB

Hadiri Upacara Perayaan HUT Taliabu, Bupati Sula Bilang Begini

Senin, 22 April 2024 - 16:03 WIB

Plt Karo dan Bendahara Kesra Malut Diduga Lakukan Pencairan Dahului DPA

Berita Terbaru

Bakal Calon Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Abdurahim Odeyani memberikan keterangan pers usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan bacalon Bupati Halmahera Tengah.

Politik

Begini Penjelasan Abang Imo tentang Harmoni Halmahera Tengah

Minggu, 5 Mei 2024 - 23:13 WIB