Diduga Merusak APK, Hanura Polisikan Warga Sidangoli Dehe

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg).

Ilustrasi alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg).

JAILOLO, Teluknews.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Halmahera Barat, resmi melaporkan RA, warga Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan ke Polres Halmahera Barat.

RA dipolisikan atas dugaan perusakan alat peraga kampanye Ruslan Habsy. Ruslan merupakan calon DPRD Halmahera Barat dapil I Jailolo-Jailolo Selatan dari Partai Hanura.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Halbar Gagalkan Penyelundupan 200 Botol Miras ke Ternate

Kasus ini bermula ketika RA memosting status bernada ancaman melalui akun facebooknya, Allandt Vanhawten.

Dalam postingan tersebut, warga Desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan, itu mengancam akan merusak APK milik Ruslan.

Tak berselang lama, baliho Ruslan dilaporkan rusak atau hilang. Buntutnya, RA dituding sebagai terduga pelaku.

Baca Juga :  Dapat Penghargaan dari Ombudsman RI, Kapolres Kepsul: Ini "Cambuk" bagi Polres Kepsul

Wakil Kepala Polres Halmahera Barat, Kompol Mirsan Yasin membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, Polres Halmahera Barat selanjutnya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kita sudah terima laporan, dan siap proses,” katanya usai menerima laporan, Kamis, 4/1. (Bur)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:34 WIB

Bintara Polri Angkatan 439 Polres Kepulauan Sula Bagi 100 Paket Takjil Gratis di Rumah Sakit Umum Sanana

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:48 WIB

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:44 WIB

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati

Senin, 17 Maret 2025 - 18:27 WIB

Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Berita Terbaru

Daerah

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:48 WIB

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB