JAILOLO, Teluknews.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Halmahera Barat, resmi melaporkan RA, warga Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan ke Polres Halmahera Barat.
RA dipolisikan atas dugaan perusakan alat peraga kampanye Ruslan Habsy. Ruslan merupakan calon DPRD Halmahera Barat dapil I Jailolo-Jailolo Selatan dari Partai Hanura.
Kasus ini bermula ketika RA memosting status bernada ancaman melalui akun facebooknya, Allandt Vanhawten.
Dalam postingan tersebut, warga Desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan, itu mengancam akan merusak APK milik Ruslan.
Tak berselang lama, baliho Ruslan dilaporkan rusak atau hilang. Buntutnya, RA dituding sebagai terduga pelaku.
Wakil Kepala Polres Halmahera Barat, Kompol Mirsan Yasin membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, Polres Halmahera Barat selanjutnya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kita sudah terima laporan, dan siap proses,” katanya usai menerima laporan, Kamis, 4/1. (Bur)