MOROTAI,Teluknews.com – Diduga selingkuh, nasib empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pulau diujung tanduk.
Ini menyusul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bakal mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ke empat BPD, jika terbukti selingkuh.
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Desa DPMD Morotai, Farida Iriyanti Iskandar, kepada wartawan menjelaskan, sesuai prosedur terdapat sejumlah sanksi yang dikenakan terhadap anggota BPD yang melanggar kode etik mulai sanksi hukuman (panismen), berupa penahanan gaji selama dua bulan.
“Tapi untuk kasus selingkuh, jika terbukti langsung dipicat, “tegasnya.
Kata dia, sudah terdapat 4 orang anggota BPD di Kabupaten Pulau Morotai diduga terjerat kasus selingkuh, yakni BPD Totodoku dua orang, Desa Darame satu orang, dan Desa Juanga satu orang.
“Untuk anggota BPD Desa Totodoku dua orang itu satu sudah dipicat, satunya semenatara ini baru di periksa inpektorat dan dua orang lainnya di Desa yang berbeda dalam proses pemecatan jika terbukti selingkuh, “katanya singkat.(gk)