MOROTAI,Teluknews.com-Sebanyak empat mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) Morotai yang ditahan Polres Morotai pasca unjuk rasa tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kemarin, Rabu (14/10) dibebaskan Polres setelah dijamin para dosen, sejumlah perwakilan OKP dan orang tua mereka.
Dosen yang menjadi jaminan untuk membebaskan empat mahasiwa tersebut, yakni Wakil Rektor (Warek) III Unipas Morotai Amrin Sibua dan Dekan Fisipol Indra Lesang. Permintaan para dosen dan OKP membebaskan empat mahasiswa dikabulkan pihak Polres Morotai dengan jaminan mendatangani surat pernyataan oleh mahasiswa dan orang tuanya.
Warek III Amrin Sibua yang juga membidangi Bagian Kemahasiswaan usai membebaskan para mahasiswa itu mengungkapkan sebelum menggelar demo penolakan UU Cipta Kerja yang telah berlangsung selama tiga hari, mahasiswa yang tergabung dalam BEM Fakultas sudah berkordinasi dengan pihak Kampus untuk ikut terlibat didalam unjuk rasa.
“Prinsipnya secara institusi memang Unipas tidak ada izin secara resmi, tetapi jika mahasiswa ingin melaksanakan demo silahkan saja tidak menjadi masalah,”ucapnya.
Warek III yang juga akrab dengan para awak Media ini berujar, sejak awal sesuai pernyataan dari pihak Rektorat, bahwa mahasiswa tidak diizinkan untuk demonstrasi.”Jadi jika terjadi permasalahan dilapangan, maka itu menjadi tanggungjawab mahasiswa,”katanya.
Kendati demikian, jika terjadi masalah dan terdapat mahasiswa yang ditahan polisi. Maka sebagai dosen pasti turut berpartisipasi untuk membebaskan mahasiswa yang ditahan tersebut.
Sekedar diketahui empat mahasiswa Unipas Morotai yang ditahan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10) dianatara Ari L Nami, Dahrul Siruang, Ahmad Zulfikar Husain dan Syaida Ali.(gk)