SOFIFI, Teluknews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara memberlakukan sistem swakelola dalam proses tender proyek DAK 2024.
Pemberlakuan metode swakelola ini setelah Dikbud Maluku Utara berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta.
“Penggunaan sistem swakelola ini sudah dapat persetujuan dari Kemendikbud berdasarkan hasil koordinasi,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Yakub, Senin 10 Juni 2024.
Imran mengemukakan, total kegiatan fisik 2024 yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 179 miliar. Pemilihan sistem swakelola sesuai sisa waktu yang ada.
“Kalau kita gunakan sistem kontraktual waktu yang tersedia tidak cukup. Kita dibatasi waktu,” katanya.
Pemberlakuan sistem ini akan berdampak pada beberapa kegiatan swakelola yang mendahului Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pekerjaan yang dahului DPA tersebut, menurut Imran, mulai dievaluasi, termasuk mengevaluasi pejabat pembuat komitmen.
“PPK juga sudah saya ganti. Evaluasi terhadap sistem swakelola dilakukan karena terdapat kesalahan dalam tahapan perencanaan. Swakelola tipe satu tidak boleh mencakup kontrak mini di dalamnya, apalagi jika dilaksanakan sebelum DPA terbit,” tandasnya.
Imran menambahkan, sejumlah pekerjaan DAK yang dievaluasi itu pelaksanaannya tidak melibatkan kepala sekolah dalam proses pengadaan.
“Plt Kepala Dikbud sebelumnya yang tidak melibatkan kepala sekolah dalam proses pengadaan. Pengadaan harus melibatkan kepala sekolah yang diundang untuk menyerahkan besaran pagu kebutuhan sekolah tahun ini, kemudian dilanjutkan dengan proposal permintaan dana sekolah. Tahapan ini yang tidak dilakukanPlt Kepala Dikbud kemarin,” ujarnya. (red)