Dikbud Maluku Utara Berlakukan Sistem Swakelola

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara Imran Yakub.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara Imran Yakub.

SOFIFI, Teluknews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara memberlakukan sistem swakelola dalam proses tender proyek DAK 2024.

Pemberlakuan metode swakelola ini setelah Dikbud Maluku Utara berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta.

“Penggunaan sistem swakelola ini sudah dapat persetujuan dari Kemendikbud berdasarkan hasil koordinasi,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Yakub, Senin 10 Juni 2024.

Imran mengemukakan, total kegiatan fisik 2024 yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 179 miliar. Pemilihan sistem swakelola sesuai sisa waktu yang ada.

Baca Juga :  Pertemuan Mencurigakan Plt Kadis PUPR dan BPBJ di Kafe Terendus

“Kalau kita gunakan sistem kontraktual waktu yang tersedia tidak cukup. Kita dibatasi waktu,” katanya.

Pemberlakuan sistem ini akan berdampak pada beberapa kegiatan swakelola yang mendahului Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pekerjaan yang dahului DPA tersebut, menurut Imran, mulai dievaluasi, termasuk mengevaluasi pejabat pembuat komitmen.

“PPK juga sudah saya ganti. Evaluasi terhadap sistem swakelola dilakukan karena terdapat kesalahan dalam tahapan perencanaan. Swakelola tipe satu tidak boleh mencakup kontrak mini di dalamnya, apalagi jika dilaksanakan sebelum DPA terbit,” tandasnya.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Maluku Utara Lantik Pj Bupati Morotai

Imran menambahkan, sejumlah pekerjaan DAK yang dievaluasi itu pelaksanaannya tidak melibatkan kepala sekolah dalam proses pengadaan.

“Plt Kepala Dikbud sebelumnya yang tidak melibatkan kepala sekolah dalam proses pengadaan. Pengadaan harus melibatkan kepala sekolah yang diundang untuk menyerahkan besaran pagu kebutuhan sekolah tahun ini, kemudian dilanjutkan dengan proposal permintaan dana sekolah. Tahapan ini yang tidak dilakukanPlt Kepala Dikbud kemarin,” ujarnya. (red)

Berita Terkait

Misi Dagang Jatim-Maluku Utara Tembus Rp568 Miliar
Pansus Deprov Temukan Selisih Rp900 juta Pengadaan Lahan di Disperkim Malut
Tujuh Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara Masa Tugas 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Pemilihan Ketua Menunggu Juknis BAN Pusat
Rakor APIP-APH se-Maluku Utara, Samsuddin: Peningkatan Kemampuan Penanganan Tipikor
Ketua GP Ansor Sula Optimis Ramli K. Yacub Layak Pimpin GP Ansor Maluku Utara, Sebut Sudah Kantongi 6 Rekomendasi
Ramli K. Yacub Siap Tarung di Konferwil GP Ansor Maluku Utara ke V Periode 2025-2029
Penjabat Sekprov Termia Renstra Setda Maluku Utara
Penjabat Sekprov Maluku Utara Dorong Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Keuangan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:34 WIB

Bintara Polri Angkatan 439 Polres Kepulauan Sula Bagi 100 Paket Takjil Gratis di Rumah Sakit Umum Sanana

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:48 WIB

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:44 WIB

Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati

Senin, 17 Maret 2025 - 18:27 WIB

Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Berita Terbaru

Daerah

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:48 WIB

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB