TERNATE, Teluknews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mengevaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMA/SMK dan SLB 2024. Total DAK yang dievaluasi senilai Rp 179 miliar.
Kepala Dikbud Maluku Utara Imran Yakub menjelaskan, evaluasi dilakukan dikarenakan proses pelaksanaan DAK sebelumnya ditandangani atau disetujui oleh Salmin Janidi selaku pelaksana tugas (Plt) dianggap beresiko hukum.
Dalam evaluasi, Dikbud Maluku Utara mengundang tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau PIP. Inspektorat dan Pokja juga dilibatkan guna melakukan verifikasi perencanaan Plt Dikbud Salmin Janidi berserta timnya.
Hasil evaluasi atau penelitian, sambung Imran, nantinya dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan dibawa ke Jakarta kemudian disosialisasikan.
“Yang jelas pertemuan kami dua hari lalu itu berbagai aspek sudah kami sampaikan ke tim ULP (BPBJ Maluku Utara) dan Inspektorat. Bahwa apa yang diperbuat tim Pak Salmin Janidi beberapa bulan lalu tidak sesuai dengan ketentuan, maka harus dibatalkan demi hukum,” terang Imran, Jumat 31 Mei 2024.
Imran mengatakan, setelah evalusi ini pelaksanaan semua DAK dirancang dari awal. Apakah menggunakan metode swakelola atau kontraktual tergantung hasil koordinasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
“Kalau misalnya diharuskan kontraktual kami dinas siap melaksanakan itu. Jadi hari ini mereka akan menyusun poin-poin penting dari berbagai aspek kemudian hasil itu akan ditangani oleh ULP dan Inspektorat dan dibawakan ke tim pelaksanan pusat (Kemendikbud). Hasilnya seperti apa nantinya, kita akan kembali koordinasi ke ULP dan Inspektorat,” jelasnya.
Imran mengisyaratkan agar pihak rekanan maupun pelaksana DAK segera menghentikan progres matual check awal atau MC-0.
“DAK yang sudah mulai dikerjakan saya tegaskan agar dihentikan sambil menunggu audit inspektorat,” tandasnya. (red)