SOFIFI, Teluknews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara meminta para kepala sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar digunakan sesuai petunjuk.
Ikhtiar ini disampaikan Kepala Dikbud Maluku Utara Imran Yakub. Ia menyebut dinas tak memberikan tolenrasi atau kelonggaran apabila sekolah penerima kedapatan salah sasaran pelaksanaan BOS.
“Ke depan jika kedapatan ada sekolah yang meyelewengkan dana BOS, saya akan mengevaluasi sekolah tersebut, terutama kepala sekolahnya. Bila perlu di audit penggunaanya,” terang Imran, Sabtu 8 Juni 2024.
Ia menyebutkan besaran BOS 2024 sebesar Rp 139 miliar yang tersebar di SMA/SMK negeri maupun swasta di Maluku Utara. Imran mengingatkan agar para kepala-kepala sekolah penerima tetap memerhatikan segala petunjuk teknis sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Petunjuk Teknis Dana BOS.
Imran berharap semua kepala sekolah (kepsek) penerima mengelola dan BOS dengan baik dan benar.
“Saya harap, semakin besar dana BOS diberikan, maka semakin kecil pula partisipasi materi dari masyarakat terhadap sekolah. Harapannya pengeloaan dana BOS dengan baik, penuh tanggung jawab dan tidak keluar dari jalur juknis,” pesannya. (red)