Dipengaruhi Miras, SSL Nekat Cabuli Bunga Dirumahnya

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Pemuda asal Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), inisial SSL (29) nekat mencabuli Bunga (13) dirumah orang tuanya sendiri.

Berdasarkan data yang dirilis Polres Halmahera Barat (Halbar), kasus pencabulan terjadi pada Sabtu (13/2/2021) lalu, sekira pukul 10.00 WIT. Bunga saat itu berada di rumah neneknya, kemudian Bunga keluar menuju warung yang dekat dengan rumah neneknya untuk membeli kue dan saat itu, Bunga melihat SSL alias Epen bersama dua rekanya mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) di sebuah warung yang sudah tutup. Setelah membeli kue, Bunga kembali ke rumah neneknya mewati pelaku yang sedang nongkrong dan saat berpapasan di depan pelaku, pelaku dan rekan rekanya memanggil bunga dengan sebutan cewe, namun Bunga tidak menghiraukan kemudian Bunga terus berjalan menuju rumah neneknya, tapi tak disangka pelaku mengejar Bunga, sehingga ketika Bunga hendak masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menarik tangan Bunga dan menyeret Bunga ke salah satu ruangan dan langsung melakukan aksinya. Aksi pelaku kemudian ditangkap basah oleh Ayah dan Ibu korban dan pada saat ditangkap pelaku dan korban tidak menggunakan satupun pakaian.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

“Barang bukti yang kita amankan berupa jeket warna hitam, satu buah kaos warna pelangi, satu buah celana panjang dan dua buah pakian dalam,”ungkap Wakapolres Halbar Kompol M. Arinta Fauzi yang didampingi Kasubag Humas AKP Stevanus Supratmoko, Kasat Reskrim, IPTU Elvin Septiap Akbar, Kanit Resmob IPDA Gian C Jumario Laapen, saat menyampaikan pres rilis di Mapolres Halbar, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga :  Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Wakapolres menjelaskan, perbuatan pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 huruf e atau pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 huruf d atau pasal 81 ayat 2 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

“Kasus pencabulan berkasnya sudah lengkap, sehingga akan diserahkan berkas dan tersangkanya ke Kejari Halbar,”jelasnya. (bur)

Berita Terkait

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara
Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa
Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan
YLBH Maluku Utara Nilai Oknum Propam Polda Patut Disanksi Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Tutup Kegiatan Bimtek Aplikasi IDIS, Ini Pesan Tegas Bupati Sula untuk Peserta Bimtek  

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:36 WIB

Tak Hanya Fokus di Zona Satu, Pembangunan Infrastruktur Dibeberap Wilayah Tuntas 100 Persen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Satgas Pangan Polres Halmahera Barat Cek Stabilitas Harga Beras di Pasar Jailolo

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Bupati James Uang Dorong Suku Tabaru Jadi Pilar Pelestarian Adat di Halmahera Barat

Berita Terbaru