JAILOLO,Teluknews.com – Pemuda asal Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), inisial SSL (29) nekat mencabuli Bunga (13) dirumah orang tuanya sendiri.
Berdasarkan data yang dirilis Polres Halmahera Barat (Halbar), kasus pencabulan terjadi pada Sabtu (13/2/2021) lalu, sekira pukul 10.00 WIT. Bunga saat itu berada di rumah neneknya, kemudian Bunga keluar menuju warung yang dekat dengan rumah neneknya untuk membeli kue dan saat itu, Bunga melihat SSL alias Epen bersama dua rekanya mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) di sebuah warung yang sudah tutup. Setelah membeli kue, Bunga kembali ke rumah neneknya mewati pelaku yang sedang nongkrong dan saat berpapasan di depan pelaku, pelaku dan rekan rekanya memanggil bunga dengan sebutan cewe, namun Bunga tidak menghiraukan kemudian Bunga terus berjalan menuju rumah neneknya, tapi tak disangka pelaku mengejar Bunga, sehingga ketika Bunga hendak masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menarik tangan Bunga dan menyeret Bunga ke salah satu ruangan dan langsung melakukan aksinya. Aksi pelaku kemudian ditangkap basah oleh Ayah dan Ibu korban dan pada saat ditangkap pelaku dan korban tidak menggunakan satupun pakaian.
“Barang bukti yang kita amankan berupa jeket warna hitam, satu buah kaos warna pelangi, satu buah celana panjang dan dua buah pakian dalam,”ungkap Wakapolres Halbar Kompol M. Arinta Fauzi yang didampingi Kasubag Humas AKP Stevanus Supratmoko, Kasat Reskrim, IPTU Elvin Septiap Akbar, Kanit Resmob IPDA Gian C Jumario Laapen, saat menyampaikan pres rilis di Mapolres Halbar, Selasa (30/3/2021).
Wakapolres menjelaskan, perbuatan pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 huruf e atau pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 huruf d atau pasal 81 ayat 2 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
“Kasus pencabulan berkasnya sudah lengkap, sehingga akan diserahkan berkas dan tersangkanya ke Kejari Halbar,”jelasnya. (bur)













