TERNATE, Teluknews – UPT Metrologi Legal dan Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate melakukan pengawasan metrologi legal di SPBU Maliaro, Ternate Tengah.
Kepala UPT Metrologi Legal, Agus Riyanti mengatakan, pengawasan ini dilaksanakan selama tiga hari, dimulai Senin sampai Rabu besok, 11 Desember 2024.
Pengawasan dilakukan dengan mengecek apakah tanda segel belum putus dan tanda tera sah masih ada dan berlaku. Kemudian dilakukan pengukuran volume takaran yang keluar dibandingkan dengan alat standar, apakah volume masih dalam Batas Toleransi yang Diiizinkan (BKD) atau tidak.
Agus mengemukakan, SPBU merupakan salah satu tempat transaksi perdagangan karena konsumen membeli bahan bakar minyak.
“Jadi fungsi pengawasan pompa ukur BBM di SPBU dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan ketentuan,” tutur Agus, Selasa, 10 Desember 2024.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kota Ternate Mansur Pandjab Mahli menjelaskan, kegiatan menjelang perayaan Natal 2024 Tahun Baru 2025 dan Natal 2024 ini merupakan tindak lanjut surat dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Nomor MR.03.03/1234/PKTN/SD/11/2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan Metrologi Legal khususnya pengawasan terhadap pompa ukur BBM di SPBU serentak seluruh Indonesia pada minggu ke-2 Desember 2024.
“Kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 3 huruf c Permendag No. 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, merupakan serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Mansur.
Pengawasan pompa ukur BBM di SPBU ini dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran ukuran dan memastikan penggunaan alat ukur sesuai ketentuan.
Hal ini, menurut Mansur, bertujuan untuk mengetahui takaran volume yang dikeluarkan pompa ukur BBM sesuai ketentuan atau tidak.
“Sehingga tidak merugikan kedua belah pihak, baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha (pihak SPBU),” sambungnya.
Kepala Disperindag Kota Ternate Nursidah Dj. Mahmud menambahkan, kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin Disperindag Kota Ternate dalam rangka Menjelang Hari Besar Kegamaan (HBKN).
Nusidah menyebut, pengawasan pompa ukur BBM di SPBU untuk memastikan takaran BBM ini sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hal kebenaran ukuran. (red)