Disperindag Ternate Terapkan Pasar Tertib Ukur

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Kepala Disperindag Kota Ternate Nursidah Dj Mahmud.

Pelaksana Kepala Disperindag Kota Ternate Nursidah Dj Mahmud.

TERNATE, Teluknews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate menerapkan pasar tertib ukur dalam upaya memberikan rasa aman ke konsumen.  Kebijakan pasar tertib ukur ini diterapkan di seluruh pasar di Kota Ternate.

Pelaksana Kepala Disperindag Kota Ternate Nursidah Dj Mahmud berharap, diterapkannya pasar tertib ukur ini diharapkan menjadikan pasar yang dapat memberikan rasa aman dan adil bagi masyarakat saat berbelanja.

“Harapan besar kami, pasar-pasar di kota Ternate dapat menjadi salah satu nominasi Pasar Tertib Ukur dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan,” kata Nursidah, Senin, 29 Juli 2024.

Nursidah mengatakan, sesuai sidang tera ulang, diperoleh jumlah ukur takar timbang dan perlengkapannya atau UTTP yang ditera atau tera ulang sebanyak 512 timbangan. Dari jumlah ini, 496 timbangan dinyatakan sah, sedangkan sisanya rusak.

Baca Juga :  Gubernur Lantik Anggota KIP Maluku Utara

Sidang tera ulang merupakan agenda rutin tiap tahun UTD Metrologi Legal. Sidang ini bertujuan memastikan alat-alat ukur di pasar sesuai standar yang berlaku. Dari hasil pengujian di Pasar Bastiong, Pasar Dufa-dufa, Pasar Kota Baru dan Pasar Higienis per 24 Juli 2024, diperoleh 421 UTTP. Dari jumlah timbangan ini 407 dinyatakan sah dan 14 lainnya rusak.

“Alat UTTP yang dinyatakan sah dalam pengujian diberikan tanda sah tahun 24 yang artinya UTTP tersebut telah ditera/tera ulang tahun 2024.Selain diberi tanda sah, UTTP juga diberikan tanda stiker untuk memudahkan pedagang mengingat jatuh tempo tera/tera ulang 1 tahun di tahun berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Disperindag Kota Ternate Raih Juara 3 Best Costume Fashion Show HKG PKK

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Ternate, Agus Riyanti menambahkan, sidang ulang dimulai dari 17-30 Juli 2024 di seluruh pasar wilayah Kota Ternate.  Sidang tera ulang merupakan bagian komitmen dari pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kejujuran maupun kebenaran ukuran dalam bertransaksi.

“Kegiatan sidang tera ulang di pasar wilayah kota Ternate ini menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan setiap alat ukur yang digunakan di pasar memiliki ukuran yang tepat,” ujar Agus. (red)

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Kebaran di Desa Amasing Kota
Disperindag Lakukan Pengawasan SPBU Jelang Nataru
Nursida: Sinergi Dekranas-Kemenperin Dorong Tenun Gedogan Jadi Produk Berdaya Saing
Bappelitbangda Pastikan RAPBD 2025 Dirancang Sesuai Tema Kota Ternate
Pemkot Ternate Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag
RAPBD Cantumkan Arah Pembangunan Kota Ternate di Tahun 2025
Enam Situs Warisan Geologi Kota Ternate Bakal jadi Geopark Nasional
Bappelitbangda Kota Ternate Usulakan 19 Warisan Geologi ke Kementerian ESDM

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Kamis, 24 April 2025 - 17:56 WIB

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Selasa, 22 April 2025 - 07:15 WIB

Panitia Terbentuk, Ini Alasan DPC APDESI Halsel Gelar Musyawara Luar Biasa

Senin, 21 April 2025 - 18:26 WIB

Jelang Musda, DPD KNPI Halsel Silaturahmi Bersama Bupati Bassam Kasuba

Senin, 21 April 2025 - 18:01 WIB

Gandeng OPD Teknis, Tim Terpadu Posyandu Siap Action

Berita Terbaru

Daerah

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:46 WIB

Daerah

Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:56 WIB

Daerah

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Kamis, 24 Apr 2025 - 12:34 WIB