Disperindag Ternate Terapkan Pasar Tertib Ukur

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Kepala Disperindag Kota Ternate Nursidah Dj Mahmud.

Pelaksana Kepala Disperindag Kota Ternate Nursidah Dj Mahmud.

TERNATE, Teluknews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate menerapkan pasar tertib ukur dalam upaya memberikan rasa aman ke konsumen.  Kebijakan pasar tertib ukur ini diterapkan di seluruh pasar di Kota Ternate.

Pelaksana Kepala Disperindag Kota Ternate Nursidah Dj Mahmud berharap, diterapkannya pasar tertib ukur ini diharapkan menjadikan pasar yang dapat memberikan rasa aman dan adil bagi masyarakat saat berbelanja.

“Harapan besar kami, pasar-pasar di kota Ternate dapat menjadi salah satu nominasi Pasar Tertib Ukur dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan,” kata Nursidah, Senin, 29 Juli 2024.

Nursidah mengatakan, sesuai sidang tera ulang, diperoleh jumlah ukur takar timbang dan perlengkapannya atau UTTP yang ditera atau tera ulang sebanyak 512 timbangan. Dari jumlah ini, 496 timbangan dinyatakan sah, sedangkan sisanya rusak.

Baca Juga :  Fix, Pemprov Malut Carter Pesawat Sriwijaya Air

Sidang tera ulang merupakan agenda rutin tiap tahun UTD Metrologi Legal. Sidang ini bertujuan memastikan alat-alat ukur di pasar sesuai standar yang berlaku. Dari hasil pengujian di Pasar Bastiong, Pasar Dufa-dufa, Pasar Kota Baru dan Pasar Higienis per 24 Juli 2024, diperoleh 421 UTTP. Dari jumlah timbangan ini 407 dinyatakan sah dan 14 lainnya rusak.

“Alat UTTP yang dinyatakan sah dalam pengujian diberikan tanda sah tahun 24 yang artinya UTTP tersebut telah ditera/tera ulang tahun 2024.Selain diberi tanda sah, UTTP juga diberikan tanda stiker untuk memudahkan pedagang mengingat jatuh tempo tera/tera ulang 1 tahun di tahun berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar Kemah Literasi, Disarpus Malut Sosialisasi Gerakan Sibua Literasi

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Ternate, Agus Riyanti menambahkan, sidang ulang dimulai dari 17-30 Juli 2024 di seluruh pasar wilayah Kota Ternate.  Sidang tera ulang merupakan bagian komitmen dari pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kejujuran maupun kebenaran ukuran dalam bertransaksi.

“Kegiatan sidang tera ulang di pasar wilayah kota Ternate ini menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan setiap alat ukur yang digunakan di pasar memiliki ukuran yang tepat,” ujar Agus. (red)

Berita Terkait

Dapat Dua Unit Ambulance Dari Kemenkes, Bupati James Apresiasi Dirut RSUD Jailolo
Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Kebaran di Desa Amasing Kota
Disperindag Lakukan Pengawasan SPBU Jelang Nataru
Nursida: Sinergi Dekranas-Kemenperin Dorong Tenun Gedogan Jadi Produk Berdaya Saing
Bappelitbangda Pastikan RAPBD 2025 Dirancang Sesuai Tema Kota Ternate
Pemkot Ternate Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag
RAPBD Cantumkan Arah Pembangunan Kota Ternate di Tahun 2025
Enam Situs Warisan Geologi Kota Ternate Bakal jadi Geopark Nasional

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 17:48 WIB

Delapan Cabor Siap Ramaikan Kejuaraan Olahraga Saruma

Selasa, 4 November 2025 - 08:05 WIB

Bupati James Kampanyekan Piala Bupati 2026 saat Buka Motiloa Cup II

Senin, 3 November 2025 - 07:59 WIB

Wabup Halbar Tutup Turnamen Hatebicara Race Cycle Series One, Team Menzeling Juara Umum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Wabup Djufri Buka Open Turnamen Balap Sepeda Pertama di Halmahera Barat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Damkar FC Bidik Kemenangan Perdana di Guaemaadu Cup IV

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Wabup Halbar Buka Gamtala Open Turnamen 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Disparpora Halbar Gelar Tarkam Bersamaan dengan Peringatan HKG PKK ke-53 Tingkat Provinsi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:25 WIB

Buka Turnamen Bupati CUP, Bupati Ingatkan Para Kades Manfaatkan Dana Pemuda Untuk Olahraga

Berita Terbaru

Olahraga

Delapan Cabor Siap Ramaikan Kejuaraan Olahraga Saruma

Kamis, 6 Nov 2025 - 17:48 WIB