SOFIFI,Teluknews.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara (Malut), menyurat kepada Kementrian Agraria dan Tataruang/Badan Petrnahan Nasional (ATR/BPN) RI, untuk meminta persetujuan pengalihan statsus asset lahan Pelabuhan Petik Emas di Kelurahan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
Permintaan persetujuan dari Kementrian ATR/BPN yang penting karena saat ini status lahan tersebut masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan status HGB tersebut sudah selesai, karena sudah berusia 35 tahun dan tidak dioeroanjang lagi oleh pihak perusahan, sehigga lahan tersebut kembali menjadi milik Negara.
”Kita sudah menyurat kepada Kementrian ATR/BPN untuk dilakukan pengalihan asset dari Negara enjadi asset pemprov, karena lahan seluas 60 hekatar itu akan dibangun pelabuhan petik kemas,”ungkap Kepala Disperkim Yunus Badar, ketika dikonfirmasi, Selasa (21/01/2022).
Yunus menabahkan, surat yang dikirim ke Kementrian ATR/BPN sudah sejak tahun 2020, namun hingga saat ini belum juga dibalas, sehingga belum ada tindaklanjut proses adinistrasi lainnya.
“Kita berharap, surat yang dikirim segera dibalas, sehingga proses administrasi lanjutan bisa disiapkan,”katanya. (red)