HALTIM,Teluknews.com – Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), M. Zulkifli membantah tudingan terhadap dirinya atas dugaan penyelewengan anggaran kontrak media sebesar Rp7,7 miliar, yang melekat di instansi yang ia pimpin.
“Tidak ada anggaran media yang yang di kelola bagian umum terjadi Kongkalikong, karena setiap media yang di kontrak pasti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”katanya santai, ketika dikonfirmasi, Selasa, (6/5/2025) malam.
Ia membeberkan bahwa progres penyaluran anggaran masing-masing media sudah melalui tahapan verifikasi dan masuk ke rekening masing-masing perusahaan sesuai dengan nomenklatur kontrak yang ada.
“Jadi mustahil apabila terjadi kontrak fiktif ataupun kongkalikong seperti tuduhan yang selama ini beredar,”ujarnya.
Ia bahkan menantang, jika ada pihak yang masih keberatan, bisa lakukan uji petik ke media-media yang dikontrak Pemkab Halmahera Timur.
“Silahkan lakukan uji petik ke media-media yang telah di kontrak apabila ada yang keberatan, jika memang ada hal-hal yang tidak wajar di lakukan oleh saya maupun staf saya,”tegasnya.
Ia juga membantah pemberitaan yang beredar bahwa anggaran Rp7,7 miliar untuk belanja media saja. Kata dia, dari Rp7,7 miliar itu, belanja media hanya tersalur sebesar Rp3,5 miliar untuk 15 media.
“Dalam kesempatan ini juga saya ingin menjelaskan bahwa pada kenyataannya, tidak semua dari 7,7 miliar itu untuk belanja media, karena hingga hari ini, belanja media hanya tersalur 3,5 miliar untuk 15 media, yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, anggaran sebesar Rp800 juta yang diberitakan adalah nilai kontrak untuk salah satu media, adalah infomasi yang menyesatkan.
Ia bilang, anggaran Rp800 juta tersebut dialokasikan untuk kegiatan Penyusunan Dokumen yang terkait dengan Potret Pembangunan Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Disentil soal dana sebesar Rp2,5 Miliar yang diributkan sudah dibayarkan ke salah satu media, Zulkifli membantah hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dana itu disiapkan untuk kontrak dengan Media Televisi Nasional manakala nanti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyampaikan program kemajuan Kabupaten Halmahera Timur di tingkat Nasional melalui beberapa stasiun Televisi Nasional.
“Itupun dengan catatan apabila kegiatan itu jadi di laksanakan. Jika hingga akhir tahun pada 31 Desember nanti tidak ada kegiatan tersebut, maka dana Rp2,5 Miliar yang diviralkan tersebut tidak akan saya cairkan,”tandasnya. (red)