LABUHA,Teluknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) secara resmi melaporkan oknum pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) atas bocornya Surat Perinta Pencairan Dana (SP2D) kegiatan Oganisasi Perangkat Daerah (OPD).
Laporan yang diajukan oleh Pemkab Halsel ke Polres Halsel ini, atas dugaan pencurian dokumen daerah berupa SP2D kegiatan OPD, kemudian disebarluaskan ke media sosial dan sejumlah aplikasi WhastApp Grup (WAG).
”Ini kategori kasus pencurian dokumen daerah, kemudian disebarluskan ke publik,”ungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkab Halsel, Yusran Umakamea ketika dikonfirmasi di kantor Inspektorat Halsel, Senin (2/9/2024).
Yusran menjelaskan, jika SP2D yang disebarkan itu merupakan SP2D kegiatan yang telah dicairkan di Bank, maka tidak masalah, karena itu dokumen publik dan diketahui semua pihak seperti pihak rekanan dan OPD yang mau mencairkan dana. Tapi, dokumen yang tersebar ini adalah dokumen yang teregistrasi dalam sistem keuangan daerah yang tidak bisa dibuka oleh siapapaun kecuali operator atau staf yang memegang admin sistem SP2D.
”Kita sudah coba melakukan mediasi ke semua staf dan bidang yang ada di BPKAD, namun tidak ada yang mengaku, makanya kita tempuh jalur hukum, sehingga nanti polisi yang mengungkap siapa yang melakukan pencurian dokumen SP2D di sistem yang ada di BPKAD,”tegasnya.
Yusran menambahkan, laporan yang diajukan ke Polres halsel adalah laporan dugaan pencurian dokumen daerah, karena dokumen yang disimpan ke dalam sistem dengan sistem pengamanan tapi bisa disebarluaskan, maka dugaan sementara adalah oknum operator atau staf di BPKAD yang mengetahui pasword dan admin sistem penerbitan SP2D.
”Prinsipnya, kita serahkan semua ke penegak hukum untuk melakukan penelusuran, kemudian mengungkap siapa dibalik aksi pencurian dokumen daerah,”pungkasnya. (red)