SOFIFI,Teluknews.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Bendahara (UKB) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Pelatihan UKB yang digelar di bal room Emarld Hotel Ternate, selama tiga hari dimulai pada Rabu (3/08/2022) hingga Jumat (5/08/2022).
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya ketika menyampaikan sambutanya menyatakan, sejak terjadinya reformasi di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, dengan diberlakukannya Undang undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP nomor. 12 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP nomor 71 tahun 2010, tentang Sistem Akuntasi Pemerintahan, telah terjadi perubahan paradigmatik di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah, antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel.
“Hal ini dimaksudkan agar keuangan daerah yang dibebankan berdasarkan APBD merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar,”ungkapnya.
Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menyatakan, berbagai perubahan regulasi yang telah terjadi ini, perlu peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan dan pertanggungjawabannya, yaitu setiap pejabat pengelola keuangan masing-masing SKPD diharapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien, guna menjamin Pencapaian tujuan organisasi, Keamanan sumber dana yang dikelola, Ketaatan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dan Dipeliharanya data/informasi keuangan yang andal.
“Selain itu, diperlukan pula kesamaan persepsi, langkah, tindakan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah,”tukasnya.
Purbaya mengungkapkan, pelatihan dan UKB ini dilaksanakan dengan harapan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ke depan makin terwujudnya pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (Clean Goverment and Good Governance). Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yaitu dengan mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang disusun secara akurat.
“SKPD sebagai salah satu entitas pelaporan keuangan daerah yang merupakan bagian dari entitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sangat mempengaruhi pemberian opini BPK RI terhadap kecukupan pengungkapan, sehingga dengan ketaatan kita terhadap pengelolaan keuangan sesuai ketentuan, diharapkan mampu meningkatkan nilai audit hasil pemeriksaan kearah yang lebih baik,”pungkasnya. (red)