SOFIFI, Teluknews – DPRD Maluku Utara minta Kemendagri dan KASN agar menolak usulan rolling di jajaran Pemprov Maluku Utara.
Musababnya selain keputusan Plt. Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali membuat gaduh lantaran reshuffle tidak sesuai prosedur, juga tidak menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).
“Mestinya, di sisa waktu dua bulan ini, pelaksana tugas Gubernur Maluku Utara fokus selesaikan utang, bukan rombak pejabat yang pada akhirnya menambahkan masalah,” jelas Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Sahril Taher, Jumat (1/3).
Sejak menjabat Plt Gubernur Maluku Utara pada 23 Desember 2023, M. Al Yasin Ali langsung memamerkan keganasannya. Pejabat yang tak berada di belakangnya sewaktu menjabat wakil gubernur dicopot dari jabatanya.
Salah satu yang merasakan kebijakan ‘tangan besi’ Al Yasin adalah M. Syukur Lila. Dia dicopot sebagai Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara tanpa asesmen.
Sahril mengatakan, gonta-ganti pejabat di sisa waktu dua bulan ini patut dipertanyakan motifnya. Sebab terkesan terburu-buru dan bermasalah.
“Roling pejabat beberapa waktu kan bermasalah sehingga KASN minta dibatalkan dan kembalikan beberapa pejabat ke posisi semula. Namun sampai saat ini Plt Gubernur belum tindaklanjuti. Lebih anehnya lagi, bukannya tindaklanjuti rekomendasi malah meminta izin kembali untuk lakukan mutasi,” terangnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, selain DPRD Maluku Utara minta Kemendagri-KASN agar tidak memberikan izin usulan rolling, juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya ikut memantau proses pergantikan pejabat di internal pemerintah provinsi.
Sahril menduga, sikap apatis Yasin Ali yang bersikeras tidak mau mengembalikan tujuh kepala OPD yang sebelumnya dirokemdasikan KASN untuk dikembalikan ke jabatan semula bisa diduga adanya jual beli jabatan.
“Pak Plt Gubernur harus berkaca dari kasus OTT AGK, sehingga masalah seperti ini harus segera diatasi. Segera kembalikan tujuh pimpinan OPD dimaksud, karena ini permintaan KASN. Jika tidak, proses lelang yang sementara ini jalan tidak akan di terima oleh KASN,” katanya.
“Tidak perlu mengikuti jejak gubernur nonaktif, Abdul Gani Kasuba yang merombak pejabat di akhir masa jabatan, tapi fokus pada penyelesaian utang pemerintah provinsi ke kabupaten/kota dan pihak ketiga. Jika beliau terus memaksakan rolling pejabat, DPRD Maluku Utara secara kelembagaan akan bersikap dengan memanggil beliau dan Kepala BKD atas kebijakan yang membuat kegaduhan,” sambungnya. (red)