SOFIFI,Teluknews.com – Pembangunan ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai dan Jikodolong-Soligi-Wayaloar di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tidak lagi memerlukan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut Saifuddin Juba kepada wartawan, Sabtu (25/02/2023) menyatakan, pembangunan dua ruas jalan tersebut tidak lagi memerlukan Amdal, karena dua ruas jalan tersebut sudah ada eksisting atau sudah ada pembukaan badan jalan, sehingga tidak perlu kajian Amdal.
“Jika ruas jalan sudah ada eksisting, tidak perlu ada kajian Amdal, karena jika eksistingnya sudah ada, maka tinggal dilakukan peningkatan status jalan dari jalan tanah ke sirtu,”ungkapnya.
Saifuddin menjelaskan, pembangunan ruas jalan harus didasarkan pada kajian Amdal terlebih dulu, apabila ruas jalan tersebut belum sama sekali disentuh dan terjadi pengalihan zona atau alih trase.
“Jika ada perubahan zona atau peralihan trase ruas jalan, maka harus ada kajian lingkungan, tapi kalau ruas jalan sudah dibuka dan tidak ada pengalihan trase, maka tidak perlu ada kajian lingkungan,”jelasnya.
Mantan pejabat bupati halut ini mengaku, di tahun ini ada beberapa ruas jalan yang membutuhkan kajian lingkungan, sehingga PUPR telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp1 miliar untuk proses kajian lingkungan.
“Tahun ini kita ada anggaran untuk pembuatan Amdal, karena ada beberapa ruas jalan yang akan dibuka dan membutuhkan kajian lingkungan,”pungkasnya. (red)