TERNATE, Teluknews – Dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan ASN di Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara kembali mencuat. Pihak-pihak yang diduga sebagai aktor utamanya melibatkan unsur pimpinan, pejabat eselon II maupun eleson III.
Ketua Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku utara Ridwan Jafar mengatakan, dugaan pungli penerimaan ASN ini mestinya segera direspon Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara Amar Manaf.
“Pak Amar Manaf selaku pimpinan harus mengevaluasi sejumlah pejabat dan staf yang diduga melakukan pungutan liar ini. Karena itu terkait citra lembaga,” jelas Ridwan, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurut Ridwan, dugaan pungli atau praktik jual beli jabatan yang melibatkan oknum ASN dan pejabat tinggi di tubuh Kemenag Maluku Utara itu sudah lama dilakukan.
Meski begitu, namun saat ini Amar Manaf sebagai kepala lembaga tidak mengambil langkah terhadap para oknum yang diduga terlibat.
“Pimpinan Kanwil Kemenag Maluku Utara harus tanggap dan tegas dalam mengambil keputusan, karena apa yang dilakukan oleh oknum ASN itu mencederai marwah institusi,” ujarnya.
Ridwan menuturkan, Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI sebelumnya memeriksa empat ASN Kemenag Maluku Utara yang diduga terlibat dugaan kasus dimaksud.
Dalam pemeriksaan, keempat ASN tersebut mengakui kesalahan di hadapan tim pemeriksa dan bersedia mengembalikan hasil pungutan kepada korban. Namun sampai sekarang uang yang dipungut belum juga dikembalikan ke korban.
“Sesuai hasil penelurusan, kami menemukan ada terduga pelaku lain selain empat ASN yang sebelumnya diperiksa Tim Itjen Kemenag RI baru-baru ini. Jadi bukan cuman empat tapi lebih dari itu,” sebutnya.
Korban Dijanjikan Diangkat sebagai ASN
Ridwan menambahkan, selain ditemukan terduga pelaku lain, LKIN juga juga menemukan surat pernyataan yang ditandatangai di atas materai 10 ribu.
Dalam pernyataan tertanggal 7 Desember 2023 tersebut, korban memberikan Rp25 juta ke seseorang yang bernama Pak Aji. Setoran puluhan juta ini korban dijanjikan akan diangkat sebagai ASN Kemenag Maluku Utara.
“Dalam surat perjanjian ini ditulis detail pemberian uang itu dari siapa untuk siapa. Uang Rp25 juta diantar langsung dirumah Pak Aji di Kelurahan Bastiong. Yang antar doi (uang) itu korban deng seseorang bernama Muslim Fadel,” jelasnya.
Meski begitu, Kepala Kanwil Kemenag Amar Manaf tak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Tim Itjen Kemenag RI. Amar justru memberikan mereka jabatan baru.
“Pak Amar Manaf mestinya kroscek nama-nama yang di dalam surat pernyataan, bukan justru berdiam diri dan membiarkan begitu saja. BAP Itjen Kemenag RI seharusnya menjadi acuan Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara untuk berhentikan para oknum pelaku dari jabatannya, bukan diberikan jabatan baru lagi,” terangnya.
“Secara kelembagaan kami kawal terus sampai ada kepastian pengembalian hasil pungutan sebagaiman telah dijanjikan dihadapan Tim Itjen Kemenang RI. Berharap agar para terduga memiliki itikad baik kembalikan uang korban,” sambungnya.
Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara Amar Manaf menyebutkan, para ASN yang diduga melakukan pungli tersebut sudah di-BAP.
“Hasilnya menunggu sidang badan pertimbangan kepegawaian (Kemenag),” ujar Amar begitu dikonfirmasi. (red)