JAILOLO,Teluknews.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Barat, kembali menetapkan tersangka Baru kasus korupsi proyek air Bersih di Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan.
Tersangka yang ditahan tersebut yakni Eks Honorer Dinas PUPR Halbar dengan Inisial MR sebagai tenaga fasilitator tekhnis
Kasi Pidsus Nur Rahmat, SH, MH kepada media ini mengatakan tersangka sebelumnya sebagai fasilitator tekhnis yang membuat dokumen kontrak dan beberpa dokumen lainya.
“Dia yang menyusun kontrak, laporan hasil progres kegiatan yang dilaporkan seratus persen namun nyatanya belum 100 persen,”ungkap Rahmat, Kamis, (23/01/2025)
Ia menyebutkan, akibat perbuatan tersangka dan koleganya, negara dirugikan sekitar Rp730 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 2, dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
“Tersangka MR ini sudah dipanggil beberapa kali, namun tidak hadir, baru sekarang bisa hadir. Sebelumnya tersangka masih sebagai saksi, tapi berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka,”tandasnya.
Untuk diketahui saat ini, Kajari Halmahera Barat, telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi terkait pengadaan Air bersih di Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan Yakni AAR, Mantan Kadis PUPR inisial AAR, CF ketua KKM, RB(P) penyedia barang dan MR tenaga fasilitator Teknik.
Sekadar diketahui kembali, proyek air bersih dari Kementerian PUPR bersumber dari anggaran DAK Reguler tahun 2022 dengan nomor kontrak 641/011/SP-CK/PU-HB/DAK-SPAM/III/2022 nilai kontrak sebesar Rp2.001.600.000.00. (red)