TERNATE, Teluknews – Eks Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Muhja La Saihi berpotensi jadi tersangka kasus Kapal Bilfish.
Kemungkinan itu menyusul Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa kepada Muhja.
Muhja diketahui sudah dua kali dimintai keterangan. Informasi yang rangkum teluknews, Muhja menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi pada Rabu, 24 Januari 2024.
Eks pejabat pengadaan barang/jasa di DKP Maluku Utara itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal mancing Bilfish pada tahun 2017 senilai Rp 5.906.208.000. Materi lain yang didalami yaitu tugasnya selaku pejabat pengadaan barang/jasa.
Di panggilan kedua ini penyidik korps adhyaksa itu meminta Muhja membawa dokumen-dokumen pengadaan kapal dimaksud.
Muhja La Saihi membantah ketika dikonfirmasi. Dia mengatakan dirinya tidak terlibat atas kasus tersebut.
“Pejabat pengadaan tidak ada kaitannya dengan Kapal Bilfish,” katanya, Sabtu malam (9/3).
Muhja sebelumnya dipanggil bersama 15 saksi lainnya. Belasan saksi yang dimintai penjelasan kaitannya dengan perkara ini adalah pejabat pembuat komitmen (PPKP), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), termasuk rekanan pemenang tender.
Kemudian pengelola maupun penerima kapal, Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya, dan Kepala DKP Maluku Utara Abdullah Assagaf, serta pokja dan eks Kepala BPBJ Maluku Utara Saifuddin Djuba. (red)