TERNATE, Teluknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Eliya Gabrina Bachmid dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Geburnur Abdul Gani Kasuba.
Peluang menjadikannya tersangka itu muncul lantaran Istri Wakil Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara itu bertele-tele memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kesaksiannya tidak konsisten dan membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK geram.
“Keterangan Ibu Eilya sebenarnya menarik sekali. Dari keterangan ibu dari awal itu tidak konsisten. Saya pun menilai apakah layak juga saudara saksi dijerat ke TPPU,” kata JPU KPK Andi Lesmana sebelum mencecar beberapa pertanyaan ke Eliya.
Eliya dianggap memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam persidangan. Teruma perihal pemberiannya sebesar Rp1,5 miliar kepada Abdul Gani Kasuba (AGK). Uang ini, menurut Eliya, uang diberikan karena dirinya merupakan donatur.
“Tadikan saudara menyatakan saudara donatur Rp1,5 miliar. Ada kwitansinya?,” tanya Andi. “Itu langusng degan beliau (AGK),” jawab Eliya.
Anggota DPRD Halmahera Selatan ini mengatakan pemberian Rp1,5 miliar ke AGK bukan berbentuk uang utuh. “Berapa nilai uangnya, jangan ke mana-mana. Simpel aja. Nilai uangnya berapa yang saudara kasih,” tanya Andi. “Saya lupa pak,” jawab Eliya.
“Saudarakan donatur, paham itu,” sambung Andi. “Saya paham totalannya pak. Kalau perincian bentuk uang saya lupa pak,” jawab Eliya.
“Saudara ini pintar, pintar saudara saksi,” balas Andi.
Andi kemudian menyanakan Eliya perihal sejumlah uang yang ditransfer Abdul Gani Kasuba (AGK) ke rekeningnya. Eliya menjelaskan, uang yang masuk di rekening atas nama adiknya Ismid Bachmid itu peruntukkannya untuk membeli material (proyek) di Surabaya.
“Tadikan saudara mengatakan ada uang yang dari AGK untuk pembayaran utang saudara, betul ya?,” tanya Andi. “Betul,” jawab Eliya.
“Oh gini pak, jadi transaksi masuk ke rekening adik saya karena sedang belanja material di Surabaya,” sambung Eilya. “Apakah semua yang ditransfer saat itu saudra langsung membeli material semua di Surabaya? Adikmu kemarin kami sudah periksa loh,” tanya JPU lagi.
“Saudara ngomong seperti itu nanti saya cek ke rekening apakah langsung ada pembayaran atau tidak? Kalau tidak, saya tetapkan saudara sebagai tersangka loh. Saudara bohong saja dari tadi,” tegas Andi.
Andri di hadapan majelis hakim mengatakan akan melaporkan ke pimpinan KPK terkait keterangan Eliya yang berbelit-belit. “Cukup yang mulia, kami sudah menilai. Kami akan buat notis ke pimpinan (KPK),” terangnya. (red)