JAILOLO, Teluknews – Enam parpol di Halmahera Barat terancam tidak kebagian dana hibah 2024 dari pemerintah setempat.
Hilangnya jatah bantuan politik tersebut gara-gara belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun sebelumnya.
Keenam partai politik (parpol) itu diantaranya PKB, Gerindra, PDIP, PKS, PAN dan Hanura.
Kepala Kesbangpol Halmahera Barat, Asnath Sowo menyatakan, sanksi tidak diberikannya bantuan dana politik keenam parpol tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga memberikan batas waktu penyampaian LPJ.
“Apabila di bulan (Januari 2024) ini LPJ enam parpol itu tidak dimasukkan, mereka tidak lagi dapat hibah parpol,” tandas Asnath, Senin (22/1).
Deadline penyampaian LPJ oleh parpol, lanujut eks Kepala DPM-PD Halmahera Barat ini, terhitung pekan pertama Januari 2024. Hingga batas waktu yang ditentukan, hanya tiga dari sembilan partai politik yang memasukkan laporan. Tiga partai dimaksud yaitu NasDem, Demokrat serta Golkar.
“Namun sampai sekarang LPJ 2023 belum dimasukan. LPJ ini penting karena segera dilakukan audit internal oleh APIP dan selanjutnya audit reguler oleh BPK,” katanya.
Asnath menambahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat akan mengevaluasi parpol-parpol yang belum memasukksan laporan pertanggungjawaban. (Bur)