TERNATE, Teluknews – Forum Bersama 27 Anggota KONI Maluku Utara menjadwalkan menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa atau MUSORPROVLUB. Digelarnya musyawarah luar biasa ini didasari beberapa pertimbang.
Penjelasan ini diutarakan oleh Inisiator Forum Bersama 27 Anggota KONI Maluku Utara, Mansur Sangadji, Minggu 3/8.
Mansur mengatakan ada dua hal penting yang menjadi dasar dilaksanakannya MUSORPROVLUB. Pertama, Ketua KONI Maluku Utara Djasman Abubakar tidak menindaklanjuti 11 poin mosi tidak percaya dari Forum Bersama 27 Pimpinan Cabor dan tiga KONI kabupaten.
Kedua, tidak dijawabnya Surat KONI Pusat ke KONI Maluku Utara perihal Klarifikasi Terhadap Mosi Tidak Percaya 27 Pengurus Aktif.
“Sampai sekarang mosi tidak percaya kita tidak direspon, dan deadline waktu yang diberika satu bulan terhitung 2 Juli sampai 2 Agustus 2025. Dengan demikan, 27 anggota memiliki hak secara organisatoris sesuai AD/ART melaksanakan musyawarah luar biasa sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 anggaran dasar dan Pasal 36 ayat 2 poin (c) angaaran rumah tangga,” ujarnya.
Menurut Mansur, MUSORPROVLUB yang direncanakan bakal digelar secepatnya dan tinggal meminta persetujuan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Ia hakul yakin surat persetujuan yang akan disampaikan sehari dua ini dipastikan disetujui KONI Pusat.
“Kita minta persetujuan aja, dan KONI Pusat pasti merestui itu. Karena ini sudah menjadi hak dan sudah sesuai prosedur yang diatur AD/ART,” katanya.
Mansur menilai, Djasman Abubakar lebih sibuk mengurusi urusan Persatuan Tinju Amatir Indonesia atau PERTINA ketimbang menyelesaikan dinamika internal KONI Maluku Utara.
“Tidak ada itikad baik sama sekali. Paling tidak duduk satu meja torang bicarakan bagaimana solusinya, ini tarada sama sekali. Bahkan bersangkutan bilang ini dinamika recehan,” katanya.
Mansur menyebut, persiapan MUSORPROVLUB KONI Maluku Utara dianggap sudah matang, tinggal menunggu surat keputusan penanggung jawab musyawarah dari KONI Pusat.
“27 anggota KONI Maluku Utara sepakat menunjuk saya dan Ketua IMI Maluku Utara sebagai penanggung jawab. Setelah KONI Pusat keluar keluarkan SK penanggung jawab, selanjutnya kita sampaikan ke Gubernur dan DPRD Maluku Utara sehingga legalitas musyawarahnya legal dan diketahui pemerintah daerah,” jelasnya. (red)