JAILOLO, Teluknews.com – Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Halmahera Barat diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, di sebuah rumah kosong wilayah Jailolo. Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melapor ke SPKT Polres Halmahera Barat pada 18 Oktober 2025.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara ini.
“Kasus ini menjadi atensi kami. Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk mengusut tuntas,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Teguh menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia berjanji, proses hukum akan berjalan cepat dan profesional, serta memastikan korban memperoleh pemulihan psikologis yang layak.
“Kami ingin hak-hak korban, termasuk pemulihan trauma, betul-betul dijamin,” tegasnya.
Namun, di balik langkah hukum itu, kasus ini juga menyoroti lemahnya sistem perlindungan anak di daerah. Kapolres sendiri mengakui masih minimnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan remaja.
“Banyak modus ajakan pesta, yang ternyata hanya jebakan. Orang tua harus lebih ketat mengawasi anak-anaknya,” imbau Teguh.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat IPTU Ikra Patamani menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya diajak oleh pelaku PS alias Pet (20) dengan alasan menghadiri pesta ronggeng usai acara Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke-53 Provinsi Maluku Utara di Lapangan Sasadu, Desa Acango, Kecamatan Jailolo.
“Namun pelaku justru membawa korban ke rumah kosong. Di tempat itulah korban diduga diperkosa secara bergiliran oleh PS dan tiga rekannya,” ungkap Ikra.
Dari hasil penyidikan, empat tersangka telah ditetapkan, yakni PS alias Pet (20) dan tiga pelajar SMA yang masih di bawah umur. Ironisnya, hanya satu pelaku yang ditahan.
“Tiga tersangka anak tidak kami tahan karena di Halmahera Barat belum ada Lembaga Pemasyarakatan Anak,” jelas Ikra.
Mantan Kapolsek Jailolo Selatan ini menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.
“Sesuai perintah Bapak Kapolres, Unit PPA saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat,” tandasnya. (red)













