LABUHA,Teluknews.com – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) memberikan warning kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk tidak melakukan pejabat ditengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024) menyatakan, sebelum tahapan Pilkada di mulai, Bawaslu Halsel telah menyampaikan kepada Bupati Bassam Kasuba terkait surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) tentang larangan melakukan mutasi ASN pada saat tahapan Pilkada sudah mulai jalan.
”Maret lalu kita sudah sampaikan surat edara mendagri kepada pak bupati, tentang larangan mutasi, jadi pergantian Kepsek SD di beberapa sekolah akan kita pelajari apakah ada surat persetujuan dari mendagri atau tidak,”ungkapnya.
Rais menambahkan, dalam ketentuan undang undang nomor 10 perubahan ke 3 pasal 71 sudah jelas mengatur tentang larangan mutasi ASN dari 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada.
”Dalam ketentuan tersebut sudah jelas, jika bupati melakukan mutasi pada saat tahapan pilkada sudah jalan, maka harus ada persetujuan tertulis dari mendagri,”katanya.
Komisoner Bawaslu Dua Periode ini menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan terkait pergantian kepsek, bahkan data data kepsek yang diganti juga belum dikantongi, sehingga akan ditelusuri jika pergantian kepsek tidak sesuai ketentuan yang telah diatur.
”Kita ingatkan lagi kepada pak bupati agar lebih memperhatikan surat edaran mendagri, sehingga mutasi dilakukan harus ada persetujuan mendagri,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, baru baru ini Bupati Halsel melalui Dinas Pendidikan (Diknas) melakukan pergantian sejumlah Kepsek SD, bahkan terjadi penolakan pergantian Kepsek Al Khairaat Desa Babang dan Kepsek SD 28 Desa Dowora. (red)