Gedung Puskesmas Kedi Belum Difungsikan, Tamin Sebut Ini Kesalahan Kadis Kesehatan

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamin Ilan Abanun

Tamin Ilan Abanun

JAILOLO,Teluknews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Barat diminta segera menindaklanjuti keluhan Kepala Puskesmas (Kapus) Kedi, Kecamatan Loloda.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Kedi mengeluh, karena bangunan Puskesmas Kedi yang dibangun sejak tahun 2020 menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), telah selesai dikerjakan, namuni hingga tahun ini gedung tersebut belum juga diaktifkan. Padahal, gedung Puskesmas yang lama sudah tidak layak digunakan untuk pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di Loloda.

“Gedung Puskesmas yang dibangun pada tahun 2020 menggunakan anggaran DAK hingga kini belum difungsikan sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat di kecamatan loloda itu adalah kesalah Kadis Kesehatan,”ungkap Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Barat, Tamin Ilan Abanun, kepada Teluknews.com, Kamis (23/06/2022).

Menurut Tamin, berdasarkan apa yang disampaikan Kapus Kedis bangunan puskesmas yang lama sudah rapuh, sehingga tidak ada kenyamanan lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Sebagai ketua Bapemperda saya tegaskan kepada kadis kesehatan agar secepatnya mengambil langkah cepat agar bangunan puskesmas yang baru cepat difungsikan,”tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Fifian Lakukan Peletakan Batu Pertama Gereja Katolik Stasi Renya Rosari, Dipantau Langsung Kepala BPK RI Perwakilan Malut

Anggota DPRD dari Fraksi Hanura ini menuturkan, masalah izin pakai bangunan atau izin operasional puskesmas itu tidak bisa dibijaki seperti yang disampaikan oleh Kapus kepada Pemerintah Daerah, karena untuk mengoperasikan Puskesmas ada aturannya.

“Kalau sampai terjadi seperti ini, kesalahannya ada pada Dinas Kesehatan, karena mungkin saja kadis kesehatan tidak membuat surat permohonan tertulis untuk memperoleh izin operasional Puskesmas kepada Dinas perizinan setempat,”jelasnya.

Tamin menjelaskan, Permenkes 43/2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pasal 30 : setiap Puskesmas harus memiliki Izin Operasional dan melakukan registrasi. Dan pada pasal 32 diatur jelas bahwa untuk memperoleh izin operasional, Kadis Kesehatan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui instansi Pemberi izin dalam hal ini Dinas Perijinan.

“Jadi Pertanyaannya, ini sudah dilakukan atau belum oleh kadis kesehatan Halbar. Kalau sudah melakukan maka tugas Pemda melalui dinas perizinan secepatnya mengeluarkan izin operasional puskesmas tersebut agar masyarakat di Loloda bisa menikmati layanan puskesmas yang berkualitas seperti kecamatan lain di Halmahera Barat. Masa negara sudah menyediakan tapi ditingkat implementasi kita acukan, kasihan rakyat,”tukasnya.

Baca Juga :  Harga Gula dan Minyak Goreng Naik, Penjual Kue di Halbar Mengeluh

Bukan hanya itu, lanjut Tamin, soal registrasi seceptnya diurus agar kode puskesmas cepat keluar. Di pasal 35 ayat (1) dan (2) mengatur jelas bahwa registrasi dilakukan untuk memperoleh kode puskesmas dan dalam rangka registrasi kadis kesehatan juga harus mengajukan permohonan kepada Mentri.

“Sebagi ketua Bapemperda saya sangat berharap, kalau ini sudah di lakukan Kadis Kesehatan, Alhamdulillah, dan diharapkan kepada kepala puskesmas dan masyarakat loloda agar bersabar. Tetapi kalau ini belum dilakukan oleh kadis kesehatan, Saya menyarankan agar secepatnya mempersiapkan dokumen sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin operasional puskesmas di Dinas Perizinan dan mempersiapkan dokumen persyaratan registrasi untuk mendapatkan kode puskesmas di kementerian kesehatan RI,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kepulauan Sula, Menteri Kesehatan Bawa Tiga Pesan Penting Presiden Prabowo untuk Bupati Sula
Tunggu SK Bupati, Tarif Air Bersih di Halmahera Barat Segera Ditingkatkan
Gelar RDP Bersama Empat Dinas, Komisi II Sebut Kesra Lebih Unggul Dalam Realisasi Anggaran
Wakil Gubernur Maluku Utara Kunjungi Kepulauan Sula, Ini Agendanya
Desa Bega Raih Juara I Voli Ball dalam Kejurda Kepulauan Sula Tahun 2025
27 Cabor KONI Maluku Utara Layangkan Mosi Tidak Percaya: Djasman Diminta Undur
Andalkan Tim Sepuluh, Panitia Pelantikan APDESI Versi Aziz Mulai Beraksi
Antisipasi Cuaca Laut Ekstrem, Bupati Sula Minta Penambahan Penerbangan ke PT Trigana Air Service untuk Rute Sanana-Ternate dan Ternate-Sanana

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:03 WIB

Tumbangkan Bravo FC, Badai Biru 4G FC Siap Ukir Sejarah

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:30 WIB

Desa Bega Raih Juara I Voli Ball dalam Kejurda Kepulauan Sula Tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:15 WIB

Maulana Usia: Panitia Segera Distribusi Jadwal Pertandingan, 115 Peserta Lomba Lari dan 34 Regu Volli Ball Siap Berjibaku

Minggu, 4 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Kembangkan Pesepak Bola Usia Dini, APSSI Halsel Gelar Festival NKRI

Sabtu, 20 Juli 2024 - 21:05 WIB

Lepas 76 Atlet Ikut POPDA XI, Pemkab Kepsul Berharap Doa dan Dukungan Masyarakat

Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:29 WIB

Lepas Kontingen Popda ke XI, Bupati Janji Beri Bonus Bagi Yang Juara

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:15 WIB

Baru Dibentuk Dua Bulan, Wushu Halsel Berhasil Sabet 10 Medali

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:29 WIB

Perkuat Tim Jurnalis, Bupati Bassam Ikut Lomba Tarik Tambang

Berita Terbaru

Olahraga

Tumbangkan Bravo FC, Badai Biru 4G FC Siap Ukir Sejarah

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:03 WIB