Gedung Puskesmas Kedi Belum Difungsikan, Tamin Sebut Ini Kesalahan Kadis Kesehatan

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamin Ilan Abanun

Tamin Ilan Abanun

JAILOLO,Teluknews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Barat diminta segera menindaklanjuti keluhan Kepala Puskesmas (Kapus) Kedi, Kecamatan Loloda.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Kedi mengeluh, karena bangunan Puskesmas Kedi yang dibangun sejak tahun 2020 menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), telah selesai dikerjakan, namuni hingga tahun ini gedung tersebut belum juga diaktifkan. Padahal, gedung Puskesmas yang lama sudah tidak layak digunakan untuk pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di Loloda.

“Gedung Puskesmas yang dibangun pada tahun 2020 menggunakan anggaran DAK hingga kini belum difungsikan sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat di kecamatan loloda itu adalah kesalah Kadis Kesehatan,”ungkap Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Barat, Tamin Ilan Abanun, kepada Teluknews.com, Kamis (23/06/2022).

Menurut Tamin, berdasarkan apa yang disampaikan Kapus Kedis bangunan puskesmas yang lama sudah rapuh, sehingga tidak ada kenyamanan lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Sebagai ketua Bapemperda saya tegaskan kepada kadis kesehatan agar secepatnya mengambil langkah cepat agar bangunan puskesmas yang baru cepat difungsikan,”tegasnya.

Baca Juga :  Pemda Kepulauan Sula Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Waiboga

Anggota DPRD dari Fraksi Hanura ini menuturkan, masalah izin pakai bangunan atau izin operasional puskesmas itu tidak bisa dibijaki seperti yang disampaikan oleh Kapus kepada Pemerintah Daerah, karena untuk mengoperasikan Puskesmas ada aturannya.

“Kalau sampai terjadi seperti ini, kesalahannya ada pada Dinas Kesehatan, karena mungkin saja kadis kesehatan tidak membuat surat permohonan tertulis untuk memperoleh izin operasional Puskesmas kepada Dinas perizinan setempat,”jelasnya.

Tamin menjelaskan, Permenkes 43/2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pasal 30 : setiap Puskesmas harus memiliki Izin Operasional dan melakukan registrasi. Dan pada pasal 32 diatur jelas bahwa untuk memperoleh izin operasional, Kadis Kesehatan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui instansi Pemberi izin dalam hal ini Dinas Perijinan.

“Jadi Pertanyaannya, ini sudah dilakukan atau belum oleh kadis kesehatan Halbar. Kalau sudah melakukan maka tugas Pemda melalui dinas perizinan secepatnya mengeluarkan izin operasional puskesmas tersebut agar masyarakat di Loloda bisa menikmati layanan puskesmas yang berkualitas seperti kecamatan lain di Halmahera Barat. Masa negara sudah menyediakan tapi ditingkat implementasi kita acukan, kasihan rakyat,”tukasnya.

Baca Juga :  Tenaga Guru dan Kesehatan Dominasi Usulan CPNS Halbar

Bukan hanya itu, lanjut Tamin, soal registrasi seceptnya diurus agar kode puskesmas cepat keluar. Di pasal 35 ayat (1) dan (2) mengatur jelas bahwa registrasi dilakukan untuk memperoleh kode puskesmas dan dalam rangka registrasi kadis kesehatan juga harus mengajukan permohonan kepada Mentri.

“Sebagi ketua Bapemperda saya sangat berharap, kalau ini sudah di lakukan Kadis Kesehatan, Alhamdulillah, dan diharapkan kepada kepala puskesmas dan masyarakat loloda agar bersabar. Tetapi kalau ini belum dilakukan oleh kadis kesehatan, Saya menyarankan agar secepatnya mempersiapkan dokumen sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin operasional puskesmas di Dinas Perizinan dan mempersiapkan dokumen persyaratan registrasi untuk mendapatkan kode puskesmas di kementerian kesehatan RI,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara
Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH
Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel
Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula
Berbagi Di Bulan Ramadhan, Mantan Kades Kaireu Ajak Warga Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati
Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel
Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati
Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:48 WIB

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:29 WIB

Selain Sedekah, Warga juga Dapat Salam Hangat dan Permohonan Maaf dari FAM-SAH

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:20 WIB

Target Satu Juta Tenaga Kerja, Kemenaker RI Bangun BLK di Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:49 WIB

Hadiri Penutupan TMMD ke-123, Bupati Sula Apresiasi Kodim 1510/Sula

Senin, 17 Maret 2025 - 18:27 WIB

Sampaikan LKPD Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemda Halsel

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

Tak Mau Berpolemik, Mantan Kades Kaireu Terima Keputusan Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:00 WIB

Semarak Ramadhan, TP-PKK Halsel Bagi Ratusan Takjil

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:36 WIB

Sampaikan Pidato Pertama Periode Kedua dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Sula: Mari Sukseskan Visi-Misi Sula Bahagia Jilid II

Berita Terbaru

Daerah

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:48 WIB

Politik

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab

Jumat, 21 Mar 2025 - 08:14 WIB