LABUHA,Teluknews.com – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), mengingatkan kepada empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dan tim sukses (Timses) tidak lagi berkampanye di masa minggu tenang.
Ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar pada saat Apel Siaga di halaman kantor Bawaslu, Minggu (24/11/2024).
Menurut Rais, aktifitas kampanye paslon bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 telah berakhir pada Minggu (23/11/2024), untuk itu dilarang keras bagi tim berkampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati melakukan kegiatan dalam bentuk apapun.
“Setelah batas waktu yang ditentukan, tidak ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk apapun,”tegasnya.
Rais bahkan mengingatkan kepada semua pihak, termasuk partai pengusung empat Paslon bupati dan wakil bupati agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami ingatkan semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan,”ujarnya.
Komisioner Bawaslu dua periode ini menjelaskan, KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan pemerintah daerah, sudah memulai penerbitan alat peraga kampanye atau APK yang terpasang di pinggiran jalan. Penerbitan dilakukan di tiga kecamatan, yaitu Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur. Sementara di kecamatan lainnya, dilakukan PPK, Panwascam dan pemerintah kecamatan.
“Semua APK, tidak boleh lagi terpasang di masa tenang, sehingga harus ditertibkan. Kami berkomitmen mewujudkan Pilkada ayang jujur, adil dan berintegritas, olehnya itu, segala upaya pencegahan tetap kami lakukan,”pungkasnya. (red)