SANANA, Teluknews.com-Pemerinta Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) Rencana Peraturan Daerah (Ranperda), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Wilayah V Direktorat Pendapatan Daerah di Metting Room Amaris Hotel Jalan Juanda Jakarta Pusat, Minggu (02/04/2023).
FGD yang dibuka Bupati Kepulauan Sula yang diwakili Sekda Kepsul Muhlis Soamole itu melibatkan Ketua Tim Kemendagri dan anggota, yakni Budi Rinaldi, Ruslan, Trisna Ahmad, M. Agung Irawan srt Allamanda Chartika. Sementara tim Pemda Kepsul yakni Ketua Bpenperda DPRD Kepsul Abd. Kadir Sapsuha, Asisten II Setda KepsulAbdi Umagap, serta Pimpinan OPD pengelola PAD di lingkup Pemda Kepsu dan 11 OPD Pengelola PAD dan Bagian Hukum Setda Kepsul,
“Mendapat apresiasi positif dan salut dari Kemendagri. Karena baru satu-satu Ranperda PDRD pertama di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota yang saat ini telah dilakukan evaluasi dan finalisasi setelah ranperda tersebut mendapat persetujuan oleh DPRD Kepsul berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 16 Agustus 2022,” ujar Sekda Kepsul Muhlis Soamole dalam rilis yang diterima media ini, Senin (13/04/2023).
FGD tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanah UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), indak lanjut hasil Koordinasi BP3RD Kepsul, tanggal 27 Februar 2023 dalam rangka penyampaian hasil persetujuan Ranperda PDRD sekaligus mengoptimalisasi potensi-potensi pajak dan retribusi daerah dalam upaya peningkatan PAD Kepsul tahun 2023 dan tahun berikutnya.
“Diskusi antara TIM Pemda Kepsul bersama Tim Kemendagri, guna menyampaikan persepsi serta melakukan langkah-langkah strategis nantinya setelah pemda kepulauan sula, tersebut melakukan penyempurnaan berdasarkan catatan bersama yang diberikan oleh Tim Kemendagri,” paparnya
Sebelum dilakukan penjabaran lebih lanjut secara teknis melalui Peraturan Bupati untuk seluruh Objek Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Dan hasil perbaikan atas catatan koreksi akan dilakukan penyempurnaan serta dikirim kembali ke Kemendagri Diroktorat Pendapatan Daerah dan Kemenkeu RI, Diroktorat Pajak guna selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Pemda Provisi Maluku Utara melalui Biro Hukum,” ujarnya.
“Semua proses dan tahapan yang dilakukan dalam FGD tersebut bertujuan untuk optimilisasi peningkatan PAD Kepuluan Sula dimasa datang,” pungkas Muhlis. (nd)