
TERNATE,Teluknews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara, sukses menggelar kegiatan sosialisasi dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Perdagangan Orang (GTPP-TPPO) yang bertempat di Bukit Bintang, Kamis (26/8).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsuddin A. Kadir saat membuka acara sosialisasi kegiatan sosialisasi GTPP-TPPO menyampaikan, data kasus tindak Pidana Perdagangan orang di Maluku Utara melalui Sistem Informasi Data perempuan dan anak di tahun 2020 terdapat 5 kasus trafficking, sedangkan pada tahun 2021 ini, belum ada kasus yang tercatat melalui sistem tersebut.
Meski demikian, kata Samsuddin, bukan mengisyaratkan tidak akan terjadi TPPO di Malut, mengingat wilayah malut yang berpulau-pulau ini bisa saja menjadi daerah tujuan ataupun jalur transit dari beberapa daerah di Jawa dan Sulawesi sebagai asal ke daerah tujuan seperti Papua.
“Koordinasi dan kejelian Gugus Tugas TPPO dalam upaya pencegahan sangat diperlukan,”ungkapnya
Selain itu sekprov juga menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, diantaranya dengan tersedianya berbagai regulasi dan kebijakan hukum perlindungan perempuan dan anak baik regulasi di tingkat pusat maupun di daerah.
Mantan Kepala Bappeda ini juga menambahkan, Hadirnya peraturan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana perdagangan orang telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021.
“Dengan adanya Peraturan Presiden yang baru, diharapkan Gugus Tugas dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku.” Pungkasnya
Sementara itu Kepala Dinas PPPA Provinsi Malut, Musrifah Alhadar dalam laporannya menyampaikan, dalam menghadapi beragam modus-modus baru dalam TPPO, pihaknya menyakini pentingnya meningkatkan knowledge dan upaya lintas bidang di daerah.
Dengan melalui interaksi antar peserta GT PP-TPPO diharapkan muncul ide-ide kreatif dan inovatif, adanya penguatan komitmen Pemerintah Daerah untuk penajaman program dan kegiatan terkait pencegahan dan penanganan TPPO, serta peningkatan kapasitas dan peran para pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan mulai dari pencegahan, penanganan atau pelayanan, penegakan hukum, dan pemberdayaan melalui suatu rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan TPPO.
“Ke depan nantinya Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan TPPO diharapkan dapat mengantisipasi berbagai tantangan seperti bergesernya modus-modus TPPO seiring dengan kemajuan teknologi dalam meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan”. Paparnya.
Musrifah juga berharap, kegiatan sosialisasi dan penguatan GTPP-TPPO di Provinsi Malut Tahun 2021 telah dilaksanakan dalam berberapa tahapan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholeder. (red/adv)