JAILOLO,Teluknews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), bakal melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi.
Kepala Bapenda Halmahera Barat Chuzaemah Djauhar mengatakan, dalam mewujudkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, maka sangat penting sosialisasi perda yang telah disahkan DPRD Halbar.
“Langkah berikut, Bapenda akan tempuh tahapan-tahapan sosialisai dengan mempresentasikan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat,”ungkap Chuzaemah Djauhar, Senin (18/12/2023).
Kemudain terkait penarikan Retibusi, Mantan Kepala BPKD ini mengaku, sedang dalam perbarui lebih ke tekhnisnya atau rencanya dibuat turunan dari Peraturan daerah.
“Khusus pajak Retribusi, Bapenda rencana buat Perbup turunan dari Perda yang disahkan kemarin,” Ungkapnya sembari menyebut saat ini, Perda masih di tangan Provinsi, dalam tahapan evaluasi. (red)