JAILOLO,Teluknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah membuka sebanyak 49 Kotak Suara pada Pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Pembukaan kotak tersebut berdasarkan surat Komisi Pemelihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan nomor : 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020.
Selain itu, Pembukaan kotak suara juga di saksikan Komisioner Bawaslu Halbar, Aknosius Datang, Pihak Kepolisian Polres Halbar dan Komisioner KPU Halbar, yang berlangsung di kantor KPU Halbar Desa Hoku Hoku Ke Kecamatan Jailolo, Selasa (19/01/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah kotak suara yang dibuka tersebar di 7 kecamatan yakni Kecamatan Jailolo, Jailolo Selatan, Ibu Utara, Ibu Selatan, Ibu, Susupu dan Loloda.
Jenis dokumen yang disiapkan oleh KPU Halbar berupa, Form C Hasil KWK, Form C Daftar Hadir Pemilih KWK, Form C Daftar Hadir Pemilih Tambahan KWK, Form C Daftar Hadir Pemilih Pindahan KWK.
“Ada 4 Dokumen yang kami siapkan untuk dijadikan alat bukti di persidangan nanti dan semua sudah kami siapkan,”Ungkap Yanto Hasan Salah satu Komisioner KPU Halbar yang menangani Defisi Teknis kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/01/2020).
Yanto mengaku, ada 49 kotak dari 7 Kecamatan yang di buka oleh KPU dan pada saat pembukaan kotak dari 49 kotak terdapat satu kotak yang satu dokumennya tidak ada yaitu, From C daftar hadir pemilih tambahan KWK.
“Ia memang ada satu dokumen yang tidak ada saat pembukaan kotak, itu mungkin lupa tetapi formulir para saksi semua ada,”pungkasnya. (bur)