Harga Lahan Bandara Loleo Bervariasi

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dan Walikota Tikep, Capt Ali Ibrahim, meninjau langsung lokasi Bandara Loleo.

Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dan Walikota Tikep, Capt Ali Ibrahim, meninjau langsung lokasi Bandara Loleo.

Tidore, Teluknews.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan telah menyiapkan anggaran 10 miliar rupiah yang akan dialokasikan untuk pembebasan lahan Bandara Loleo di Kecamatan Oba Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tidore Kepulauan, Muslihin begitu diwawancarai wartawan di kantor Walikota, Kamis, (9/2/2023), mengatakan, anggaran itu akan diperuntukkan membebaskan lahan seluas 5-10 hektar.

Untuk pembebasan lahan ini, kata Muslihin, akan ada sharing dana antara pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara sebesar 80 persen. “20 persen dari Pemkot Tidore,” ucapnya.

Baca Juga :  Musnahkan Puluhan Obat dan Makanan Kedaluwarsa, Suryati Warning Penjual dan Ingatkan Masyarakat Kepsul

Kedua sumber dana ini, akan digunakan pada kebutuhan pembebasan lahan. Sebagaimana diketahui, areal yang akan dibangun bandara bertaraf internasional itu, membutuhkan lahan seluas kurang lebih 400 hektar.

Muslihin juga mengatakan, saat ini harga lahan yang akan dibayar itu masih bervariasi. “Tergantung letaknya. (Harganya) mulai dari 27 ribu hingga Rp 35 ribu per meternya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Horeee!!, 17 April ASN Pemda Halbar Terima Gaji 13

Meski demikian, Pemkot Tikep masih akan menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat. “Juga masih menunggu hasil dari tim penilai ahli dari pusat, baru dibayarkan lahan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, sebagaimana pernah diberitakan Haliyora.id pada 25 Januari 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui Dinas Perkim hanya diberi kewenangan untuk membebaskan lahan seluas lima hektar saja.

“Kewenangan Pemprov hanya sebanyak itu sesuai aturan. Tidak boleh melebihi,” ucap Kadis Perkim, Adnan Hasanudin saat itu. (Red)

Berita Terkait

Ketua IDI Kepulauan Sula Apresiasi Menteri Kesehatan RI, Sebut Pelayanan Kesehatan di RSUD Sanana Bakal Canggih dan Komprehensif
Minim Inovasi, PAD di Beberapa OPD Masih Stagnan
Survei LENSKIP Maluku Utara: Rizal Marsaoly Tokoh Terpopuler dan Disukai Milenial-Gen Z
Fokus Tuntaskan RPJMD, Bassam-Helmi Belum Rombak Jabatan OPD
Sula Kreatif Sukses Menangani Kegiatan Teknis Kunjungan Menteri Kesehatan RI di Kepulauan Sula
Kunjungan Kerja ke Kepulauan Sula, Menteri Kesehatan Bawa Tiga Pesan Penting Presiden Prabowo untuk Bupati Sula
Tunggu SK Bupati, Tarif Air Bersih di Halmahera Barat Segera Ditingkatkan
Gelar RDP Bersama Empat Dinas, Komisi II Sebut Kesra Lebih Unggul Dalam Realisasi Anggaran

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:51 WIB

Ketua IDI Kepulauan Sula Apresiasi Menteri Kesehatan RI, Sebut Pelayanan Kesehatan di RSUD Sanana Bakal Canggih dan Komprehensif

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:51 WIB

Minim Inovasi, PAD di Beberapa OPD Masih Stagnan

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:40 WIB

Survei LENSKIP Maluku Utara: Rizal Marsaoly Tokoh Terpopuler dan Disukai Milenial-Gen Z

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:15 WIB

Fokus Tuntaskan RPJMD, Bassam-Helmi Belum Rombak Jabatan OPD

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:01 WIB

Sula Kreatif Sukses Menangani Kegiatan Teknis Kunjungan Menteri Kesehatan RI di Kepulauan Sula

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:07 WIB

Tunggu SK Bupati, Tarif Air Bersih di Halmahera Barat Segera Ditingkatkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:26 WIB

Gelar RDP Bersama Empat Dinas, Komisi II Sebut Kesra Lebih Unggul Dalam Realisasi Anggaran

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:03 WIB

Wakil Gubernur Maluku Utara Kunjungi Kepulauan Sula, Ini Agendanya

Berita Terbaru

Daerah

Minim Inovasi, PAD di Beberapa OPD Masih Stagnan

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:51 WIB