SOFIFI,Teluknews.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut) Saifudin Djuba, berkomitmen menyelesaikan semua temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bdan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.
Berdasarkan LHP BPK, Dinas PUPR Malut memiliki temuan sebesar Rp3 miliar dan saat ini, gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) telah memerintahkan Inspektorat Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti semua temuan yang ada di SKPD.
“Nilai temuan kita tahun 2021 hanya Rp3 miliar dan di tahun sebelumnya juga ada sekitar Rp3 miliar, sehingga totalnya Rp6 miliar dan insa allah bisa diselesaikan tahun ini sesuai perintah pak gubernur,”ungkap Saifudin, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/08/2022).
Menurut Saifudin, temuan BPK saat ini, sebenarnya bukan menjadi tanggujawab dirinya, karena temuan tersebut saat dirinya belum menjabat sebagai Kadis PUPR, namun karena saat ini gubernur telah mempercayakan dirinya sebagai Kadis PUPR, makanya dirinya harus bertanggnjawab menyelesaikan temuan yang ada.
“Sebagai pipina saya harus bertanggujawab dan saat ini saya sudah perintahkan Sekretaris untuk segera enyiapkan administrasinya untuk menindaklanjuti teuan BPK,”jelasnya.
Mantan pejabt bupati halmahera utara ini menegaskan, dirinya telah berkomiten sesuai perintah gubernur agar semua temuan harus diselesaikan sebelum jabatan gubernu AGK berakhir.
“Ikhtiar pak gubernur untuk menyelesaikan semua temuan adalah langkah kebaikan kita bersama, jadi harus diikuti, sehingga tidak ada maslah dikemudian hari,”pungkasnya. (adv)