SANANA, Teluknews.com- Kementerian Pendidikan Republik Indonesia bakal membuat terobosan baru dalam mengubah nasib dan masa depan guru di tanah air.
Selain meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru, Kementerian Pendidikan RI juga akan berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun.
Hal ini tergambar dalam isi pidato Menteri Pendidikan RI yang dibacakan Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Soamole saat memimpin upacara memperingati hari ulang tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ke 79 tahun, di halaman Rumah Dinas Bupati Kepulauan Sula, Senin (25/11/2024).
Dalam pidato tersebut dijelaskan bahwa sejalan dengan visi Pendidikan bermutu untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berusaha meningkatkan kualitas para guru melalui tiga program prioritas.
Pertama pemenuhan kualifikasi guru. Di mana terdapat ratusan ribu guru yang belum berpendidikan Diploma IV atau Strata 1.
“Maka secara bertahap, Kementerian berusaha memberikan kesempatan bagi para guru untuk dapat melanjutkan ke jenjang Pendidikan D-IV/S-1,” ujar Muhlis Soamole.
Kemudian, kata Muhlis, Kemendikdasmen juga akan meningkatkan kompetensi guru yang tidak hanya terbatas pada kompetensi akademik, pedagogik, moral, dan sosial tetapi juga kewirausahaan dan kepemimpinan melalui berbagai pelatihan.
“Dalam rangka memperkuat Pendidikan karakter dan akhlak mulia, kementrerian mulai memberikan pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai bagi para guru kelas dan guru bidang studi” terangnya.
Kementerian juga, lanjut Muhlis, akan berusaha meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi, baik bagi guru ASN PNS dan PPPK, maupun non-ASN.
“Dengan peningkatan kesejahteraan, para guru diharapkan dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun.
“Guru juga tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Terkait dengan perlindungan guru, tambah Muhlis, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja dengan Kepolisian Negara Repoblik Indonesia.
“Yang di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana,” pungkas Muhlis. (nd)