JAILOLO, Teluknews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat (Halbar) mengesahkan Perubahan APBD tahun 2025, pada rapat Paripurna ke 5 yang digelar, Senin (22/09/25) lalu.
Rincian tersebut, sesuai penyampaian nota keuangann dan penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Halbar tentang perubahan perda nomor 1 Tahun 2025 tentang APBD tahun anggaran 2025, pada gambaran umum yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebelum dan sesudah perubahan.
Dalam nota keuangan daerah terhadap Rancangan perda halbar tentang APBD tahun anggaran 2025. Pendataan daerah berdasarkan gambaran realisasi pendapatan daerah, maka secara keseluruhan PAD mengalami peruhabahan sebesar Rp 6.226.797.716 dari anggaran sebelum peruhabahan sebesarRp 58.612.235.000 menjadi sebesar Rp 64.839.032.716.
Nilai tersebut dapat dijelaskan pada rincian pendapatan pajak daerah pada pos pendapat pajak daerah tidak terjadi perubahan anggaran pada anggaran sebesar Rp 12.146.930.757, dengan hasil retribusi daerah pada pos ini terjadi perubahan anggaran Rp 250.000.000.
Hasil pengelolaan kekayaan darah dipisahkan ridka terjadi target penambahan daerah yang dianggarkan Rp 1.369.384.000. Lain lain pendapatan asli daerah yang sah sektor ini mengalami penyesuaian target yaitu Rp 42.706.768.243 bertambah menjadi Rp 48.683.565.959 atau bertambah sebesar Rp 5.976.797.716.
Pendapat transver mengalami kenaikan sebera Rp 100.231.635.520 yang semula Rp 1.002.548.451.504 menajdi Rp 1.102.780.087.024 dengan rincian pendapat transver Pempus dari semula duanggarkan Rp 969.456.270.000 bertambah Rp 81.175.374.000
menjadi 1.050.631.644.000. Pendapat transver daerah dari semula disnggarkan sebesar Rp 33.092.181.504 bertambah Rp 19.056.261.520 menjadi Rp 52.148.443.024. Lain lain Pendapatan daerah yang sah tetap, tidak mengalami kenaikan, tetap RP 29.762.708.000.
Maka belanja daerah secara keseluruhan mengalami perubahan Rp 23.707.961.769 semual Rp 1.154.557.597.183 sehingga menjadi sebesar Rp 1.178.265.558.952. Kenaikan tersebut terjadi pada belanja, operasi pada pos belanja penambahan dari Rp 778.195.993.062 menajdi Rp 790.547.610.754 atau bertambah Rp 12.351.617.692 dengan rincian, belanja pegawai terjadi perubahan dari Rp 437.170.500.284, menjadi Rp440.523.379.251 atau bertambah RP. 3.352.878.967.
Belanja barang dan jasa mengalami perubahan dari Rr 310.433.386.563 menjadi RP. 318.498.080.288 atau bertambah sebesar Rp 8.064.693.725, sedangkan belanja bunga tidak mengalami peruhabahan, tetap
sebesar Rp 12.513.281.215. Belanja Bansos mengalami peruhabahan dari Rp 6.495.000.000 menjadi Rp 7.105.000.000 bertambah sebesar Rp 610.000.000. Dan belanja bantuan hibah yang semula disnggarkan Rp 11.583.825.000 menjadi Rp 11.907.870.000 bertambah sebesar Rp 324.045.000, dan pada pos belanja modal, secara keseluruhan terjadi penambahan dari sebelumnya Rp 168.395.552.721 bertambah sebessr Rp 5.094.662.801.
Perusahan tersebut terjadi, belanja modal tanah tidak mengalami peruhabahan, tetap Rp 2.000.000.000, belanja modal peralatan dan mesin sebelum peruhabahan Rp 23.037.736.576 setelah peruhabahan Rp 31.553.313.507 bertambah sebesar Rp 8.515.576.931. Belanja modal gudang dan bangunan sebelum perubahan Rp 48.276.944.671 bertambah Rp 18.192.669.527. Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebelum peruhabahanRp 95.080.871.474 setelah periubahan Rp 73.467.287.817 berkurang sebesar Rp 21.613.583.657. Belanja tidak terduga sebelum perubahan Rp 6.327.308.400 setelah peruhabahan menjadi Rp 6.277.308.400 bertambah Rp 50.000.000.
Pada pos belanja transver mengalami peruhabahan sebesar Rp 6.311.681.276 terdiri dari belanja bagi hasil tidak mengalami perubahan tetap Rp1.157.636.300, belanja bantuan keuangan mengalami peruhabahan sebesar Rp 6.311.681.276 dimana sebelum perubahan Rp200.481.106.700 dan setelah perubahan menajdi Rp206.792.787.976.
Pembiyaaan peruhabahan kebijakan pembiayaan yang dilakuan sebagai upaya esesiensi pengeluaran pembiayaan pemerintah tahun 2025 maka penerimaan pembiayaan dilakuan sebagai upaya efesiensi pengeluaran pembiayaan pemerintah tahun 2025, maka penerimaan biaya daerah alami peruhabahan dimana, sebelum perubahan Rp 86.467.412.231 berkurang menjadi Rp 3.716.940.764 atau berkurang sebesar (Rp. 82.750.471.467) sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak alami peruhabahan atau tetap dianggarkan sebesar Rp 22.833.209.552 berdasarkan penerima.n dan pengeluaran pembiayaan tersebut maa didaptkan netto sebelum peruhabahan Rp 63.634.202.679
dan setelah perubahan pembiyaan netto menjadi Rp 19 Milar lebih dan mengalami pengurungan Rp 82.750.471.467).
Maka berdasarkan pendapatan belanja yang dikemukakan diatas, disandnagkan antra pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah maka sebelum perubahan dan setelah peruhabahan diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp .0,00 atau berada pada posiso berimbang.
Rancangan Perubahan Pendapatan Daerah Berdasarkan rancangan APBD-P Halbar 2025, pendapatan daerah mengalami perubahan dari Rp 1.090.923.394.504 menjadi Rp1.197.381.827.740, atau bertambah sebesar Rp106.648.433.236. (Red)