Teluknews – Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara memiliki utang sebesar lebih dari Rp300 miliar. Ini merupakan utang bawaan 2023 dan tahun sebelumnya.
Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Yerrie Pasillia menerangkan, utang lebih dari Rp300 miliar ini masih bersifat sementara. Nominalnya bisa saja menurun atau sesuai perhitungan berdasarkan rekapan sementara.
“Ini sesuai rekapan dari perencanaan. Belum pasti apakah seluruhnya utang atau tidak. Karena itu perlu validasi untuk mendapatkan pengakuan utang dari inspektorat,” jelas Yerrie ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9/1.
Menurutnya, audit oleh Inspektorat Maluku Utara pengting dilakukan. Ini selain melakukan validasi, tujuan dilakukannya audit tersebut dapat diketahui penyebab terjadinya utang.
Mekanisme pembayaran utang, lanjut Yerrie, boleh dilakukan pembayaran kalau sudah ada pengakuan dari inspektorat. Audit dilakukan selama 15 hari ke depan.
“Semua bidang diaudit Jadwalnya mulai hari ini, dan dimulai dari Bidang Cipta Karya dipararelkan dengan Bina Marga. Kalau hari ini bisa selesai, besok dilanjutkan dengan bidang SDA,” katanya.
Nominal utang yang mencapai miliaran tersebut, lanjut Yerrie, rata-rata tunggakan pekerjaan jalan dan jembatan yang belum terbayarkan. Ini termasuk banyaknya SPM (surat perintah membayar) yang tidak diproses BPKAD Maluku Utara.
Akibatnya, SPM-SPM tersebut dimasukkan dalam daftar utang yang harus dibayarkan tahun ini.
“Saya tidak tahu detailnya seperti apa, karena baru jabat (pelaksana tugas) beberapa hari ini. Tapi salah satu faktornya itu (SPM tidak diproses), karena tidak dicairkan tahun kemarin kan. Saya akan dalami itu,” tandasnya. (red)
Penulis : teluknews
Editor : Redaksi