LABUHA,Teluknews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan salah satu anggota PPK Kecamatan Gene Timur Selatan, terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (6/6/2024) menyatakan, laporan terkait kode etik Panwascam Kecamatan Gane Timur Selatan, sudah dilakukan pemeriksan, kemudian Bawaslu menemukan bukti otentik jika salah satu anggota Panwascam Gane Timur Selatan atas nama Irwan Sahabu menjadi saksi salah satu anggota DPD RI, bahkan Irwan juga ditemukan pernah membuat Treaning Of Treaning (TOT) bagi seluruh saksi DPD di wilayah gane timur selatan.
”Irwan sebelumnya pada Pileg lalu menjadi saksi calon DPD, tapi oleh KPU diloloskan sebagai anggta PPK, sehingga berdasarkan aturan melanggar etika penyelenggaran,”ungkapnya.
Rais menambhkan, hasil penelusuran dan putusan bawaslu telah disampaikan ke KPU Halsel untuk ditindaklanjuti, sehingga KPU yang nantinya memutuskan seperti apa.
”Kita sudah putuskan Irawan terbukti melanggar etika penyelenggara dan hasilnya sudah diserahkan ke KPU,”katanya.
Rais menegaskan, bawaslu sifatnya hanya menindaklanjuti laporan kemudian memutuskan apakah laporan terbut memenuhi unsur atau tidak, jika memenuhi unsul maka langsung disampaikan ke KPU terkait laporan yang diputuskan.
”Kalau soal sanksi, nanti KPU yang putuskan sanksinya seperti apa, kita hanya melakukan pemeriksaan dan menyatakan terbukti melanggar etik,”pungkasnya. (red)