Jadi Saksi Fakta, Anak Buah M. Tauhid ‘Pasang Badan’

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman berjalan menuju kursi pesakitan seusai disumpah.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman berjalan menuju kursi pesakitan seusai disumpah.

TERNATE, Teluknews – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menjadi saksi fakta dalam sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate.

Sidang dipimpin Kadar Noh selaku hakim ketua, didampingi dua pengadil anggota yaitu Hadija Rumalean dan Yakub.

Tauhid dihadirkan oleh kuasa hukum Terdakwa Sarman Saroden. Sarman merupakan mantan Direktur PT Alga Kastela yang ditetapkan tersangka pada November 2023 kemarin.

Politikus NasDem ini didalami keterangannya ihwal penyebab PT Alga Kastela setop beroperasi pada tahun 2020. Tauhid dianggap salah satu orang yang paling mengatahui sebab produksi PT Alga Kastela terhenti.

Tauhid dihadirkan sebagai saksi fakta karena saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, sekaligus ketua TPAD dan komisaris. Kehadirannya justru memberatkan Terdakwa Sarman Saroden.

Ketua panitia haornas ini dalam kesaksiannya berdalih tidak tahu kenapa PT Alga Kastela berhenti beroperasi. Sebab, terhitung 30 Desember 2019 dia tidak lagi duduk di kursi nomor tiga di Pemerintah Kota Ternate saat itu.

“Pada 2020 saya tak lagi jabat sekda. Kenapa (operasional PT Alga terhenti) saya tidak tahu alasannya,” terangnya dalam sidang kemarin, Selasa (23/1).

Baca Juga :  Polres Halbar Mulai Intens Gelar Binrohtal

Tauhid mengungkapkan PT Alga Kastela tak rutin menyampaikan laporan keuangan ke komisaris perusahaan.

Menurutnya, pengelolaan keuangan perseroan tetap (PT) yang bergerak di produksi rumput laut itu tidak melaporkan realisasi penggunaan anggaran secara berkala dan kontinyu.

“(hanya) PDAM yang rutin. PT Alga hanya sekali sampaikan laporan (keuangan) di 2019,” katanya.

Pencairan Tanpa Koordinasi

Istri dari Marliza Marsaoly ini menjelaskan mekanisme pencairan keuangan PT Alga Kastela. Ayah dua anak ini mengatakan, pencairan boleh dilakukan apabila ada koordinasi dan sepengetahuan komisaris selaku petinggi perusahaan.

“Dilakukan tanpa berkoordinasi. Apakah pencairan anggaran harus berkoordinasi dengan komisaris? iya, tapi kenyataannya tidak. Kalau sesuai SOP itu harus koordinasi,” sebutnya.

Tauhid bilang, pencairan anggaran ke PT Alga merupakan kebijakan Burhan Abdurahman, Wali Kota Ternate sebelumnya.

Alasan Lupa

Tauhid dicecar banyak hal oleh hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk ditanyai soal mekanisme penyertaan modal. Kehadirannya di Pengadilan Negeri Ternate seolah sudah didesain.

Sidang terhadap Tauhid disetting supaya tidak diberitakan. Beredar dugaan sejumlah anak buah Tauhid ‘pasang badan’ agar sidang dimaksud tak diketahui media massa. Satu nama yang muncul adalah Halid Thalib alias Chalmot Moti, salah satu Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale.

Baca Juga :  Eks Pejabat Pengadaan Barang DKP Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kapal Bilfish

Chalmot Moti diduga mengatur awak media agar tak meliput dan memberitakan sidang terhadap bos besarnya itu.

Dalam sidang tersebut, Terdakwa Sarman melampiaskan kekesalannya kepada saksi. Ini menyusul Tauhid dalam keterangannya kerap beralasan lupa. Bahkan Tauhid beberapa kali memberikan keterangan yang berseberangan dengan kesaksiannya di BAP.

Misalnya pertanyaan dari Terdakwa Sarman Saroden perihal peraturan daerah tentang penyertaan modal. “Saya tidak ingat,” jawab Tauhid.

Pinjam Uang dengan Alasan Sumbangan

Adapun terhadap Terdakwa Ramdani Abubakar, diketahui dua kali meminjam dana PT Alga Kastela untuk keperluan non perusahaan.

“Pertama pinjam Rp15 juta dan kedua Rp25 juta. Alasannya sumbangan untuk sepak bola,” terangnya.

Menurut Tauhid, apa yang dilakukan Terdakwa Ramdani tersebut menyalahi mekanisme. “Digunakan untuk keperluan di luar perusahaan itu tidak boleh. Keperluan perusahaan boleh,” ucapnya. (red)

Berita Terkait

Usut Kasus Korupsi Anggaran DD/ADD Desa Pohea, Kejari Sula Periksa 30 Saksi
BPK Temukan Belanja Rp15,4 Miliar di Empat OPD Tanpa SPJ
Perkuat Siskamling, Polres Sula Bentuk Tim Relawan
Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 18:41 WIB

Harita Nickel Buat Inovasi Pengelolaan Air Laut, Panen Hujan hingga Daur Ulang

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:20 WIB

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 14:40 WIB

Wow! Majalah Nasional The ONE Magz Nobatkan Bupati Sula sebagai The Best One Inspiring Leaders

Jumat, 29 November 2024 - 11:43 WIB

Ini 7 Pesan Presiden Prabowo, Disampaikan Bupati Fifian di Upacara HUT KORPRI di Kepulauan Sula

Selasa, 3 September 2024 - 18:28 WIB

Wapres Ma’ruf Amin Bakal Resmikan Pasar Rakyat Jailolo

Jumat, 9 Agustus 2024 - 07:21 WIB

Wakil Presiden RI Berikan Penghargaan Universal Health Coverage ke Bupati Sula

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:04 WIB

Semester Pertama 2024, Penjualan Harita Nikel Tumbuh 25 Persen

Senin, 13 Mei 2024 - 11:56 WIB

Tanggapi Pernyataan Richard Lee, Zulafifi: Masih Banyak Polisi Baik

Berita Terbaru

Ilustrasi uang tunai.

Hukrim

BPK Temukan Belanja Rp15,4 Miliar di Empat OPD Tanpa SPJ

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:17 WIB