TERNATE, Teluknews – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menjadi saksi fakta dalam sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate.
Sidang dipimpin Kadar Noh selaku hakim ketua, didampingi dua pengadil anggota yaitu Hadija Rumalean dan Yakub.
Tauhid dihadirkan oleh kuasa hukum Terdakwa Sarman Saroden. Sarman merupakan mantan Direktur PT Alga Kastela yang ditetapkan tersangka pada November 2023 kemarin.
Politikus NasDem ini didalami keterangannya ihwal penyebab PT Alga Kastela setop beroperasi pada tahun 2020. Tauhid dianggap salah satu orang yang paling mengatahui sebab produksi PT Alga Kastela terhenti.
Tauhid dihadirkan sebagai saksi fakta karena saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, sekaligus ketua TPAD dan komisaris. Kehadirannya justru memberatkan Terdakwa Sarman Saroden.
Ketua panitia haornas ini dalam kesaksiannya berdalih tidak tahu kenapa PT Alga Kastela berhenti beroperasi. Sebab, terhitung 30 Desember 2019 dia tidak lagi duduk di kursi nomor tiga di Pemerintah Kota Ternate saat itu.
“Pada 2020 saya tak lagi jabat sekda. Kenapa (operasional PT Alga terhenti) saya tidak tahu alasannya,” terangnya dalam sidang kemarin, Selasa (23/1).
Tauhid mengungkapkan PT Alga Kastela tak rutin menyampaikan laporan keuangan ke komisaris perusahaan.
Menurutnya, pengelolaan keuangan perseroan tetap (PT) yang bergerak di produksi rumput laut itu tidak melaporkan realisasi penggunaan anggaran secara berkala dan kontinyu.
“(hanya) PDAM yang rutin. PT Alga hanya sekali sampaikan laporan (keuangan) di 2019,” katanya.
Pencairan Tanpa Koordinasi
Istri dari Marliza Marsaoly ini menjelaskan mekanisme pencairan keuangan PT Alga Kastela. Ayah dua anak ini mengatakan, pencairan boleh dilakukan apabila ada koordinasi dan sepengetahuan komisaris selaku petinggi perusahaan.
“Dilakukan tanpa berkoordinasi. Apakah pencairan anggaran harus berkoordinasi dengan komisaris? iya, tapi kenyataannya tidak. Kalau sesuai SOP itu harus koordinasi,” sebutnya.
Tauhid bilang, pencairan anggaran ke PT Alga merupakan kebijakan Burhan Abdurahman, Wali Kota Ternate sebelumnya.
Alasan Lupa
Tauhid dicecar banyak hal oleh hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk ditanyai soal mekanisme penyertaan modal. Kehadirannya di Pengadilan Negeri Ternate seolah sudah didesain.
Sidang terhadap Tauhid disetting supaya tidak diberitakan. Beredar dugaan sejumlah anak buah Tauhid ‘pasang badan’ agar sidang dimaksud tak diketahui media massa. Satu nama yang muncul adalah Halid Thalib alias Chalmot Moti, salah satu Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale.
Chalmot Moti diduga mengatur awak media agar tak meliput dan memberitakan sidang terhadap bos besarnya itu.
Dalam sidang tersebut, Terdakwa Sarman melampiaskan kekesalannya kepada saksi. Ini menyusul Tauhid dalam keterangannya kerap beralasan lupa. Bahkan Tauhid beberapa kali memberikan keterangan yang berseberangan dengan kesaksiannya di BAP.
Misalnya pertanyaan dari Terdakwa Sarman Saroden perihal peraturan daerah tentang penyertaan modal. “Saya tidak ingat,” jawab Tauhid.
Pinjam Uang dengan Alasan Sumbangan
Adapun terhadap Terdakwa Ramdani Abubakar, diketahui dua kali meminjam dana PT Alga Kastela untuk keperluan non perusahaan.
“Pertama pinjam Rp15 juta dan kedua Rp25 juta. Alasannya sumbangan untuk sepak bola,” terangnya.
Menurut Tauhid, apa yang dilakukan Terdakwa Ramdani tersebut menyalahi mekanisme. “Digunakan untuk keperluan di luar perusahaan itu tidak boleh. Keperluan perusahaan boleh,” ucapnya. (red)