JAILOLO,Teluknews.com – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Barat (Halbar), akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halbar.
Dua tersangka yang telah ditetapkan itu adalah, mantan Ketua KNPI Halbar inisial NM alias Manase dan mantan Sekretaris KNPI inisial HB alias Haerun. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Dari dua tersangka, penyidik baru menahan tersangka HB. Tersangka HB ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 17 jam pada Jumat lalu sekira pukul 09.00 hingga pukul 02.00 WIT dini hari Sabtu akhir pekan. Alasan penyidik baru menahan tersangka HB, karena HB dinilai tidak koperatif dalam menghadiri panggilan penyidik, sementara tersangka NM belum ditahan, karena penyidik menilai tersangka NM masih koperatif saat dipanggil.
“Setelah diperiksa kita langsung tahan, awalnya beliau minta supaya tidak ditahan, tapi kita melihat waktu kita panggil beberapa kali tidak pernah datang. Jadi kita ambil kebijakan supaya kita tahan agar prosesnya lebih cepat, jangan sampai mau tahap II tersangka tidak hadir saat dipanggil,”ungkap Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, IPTU Ambo Wellang kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/12/2021).
Ambo menambahkan, untuk saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika dalam proses pengembangan kasus tersebut. Untuk Bendahara KNPI tersebut, kata dia sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali, namun lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bendahara tidak mengetahui anggaran tersebut.
“Kalau bendahara KNPI itu dia cuman atas nama saja, dia pun juga tidak tahu masalah keuangan itu uangnya bagaimana bentuknya itu dia tidak tahu, dia cuman nama saja bendahara. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kami,”bebernya.
Namun, kata Ambo, untuk tambahan tersangka, tergantung pada hasil pemeriksan terhadap mantan sekretaris tersebut.
“Tergantung BAP-nya yang bersangkutan, kalau memang ada orang lain yang terlibat lagi berarti kita tetapkan lagi tersangka baru, tetapi kalau sudah tidak ada, berarti cukup 2 orang ini saja. Penetapan tersangka bisa dilakukan jika setelah ada petunjuk jaksa atau ada putusan pengadilan dan mengarah ke tersangka baru,”jelasnya.
Ditanya terkait pasal yang disangkakan, ia juga menyatakan, Pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sementara Haerun kepada wartawan mengaku bakal mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya akan patah jari dan saya pastikan masuk berjamaah, karena bukan cuma saya yang nikmati,”pungkasnya. (bur)