Jadi Tersangka Kasus Dana Hiba KNPI Halbar, Haerun Nginap di Penjara

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Barat (Halbar), akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halbar.

Dua tersangka yang telah ditetapkan itu adalah, mantan Ketua KNPI Halbar inisial NM alias Manase dan mantan Sekretaris KNPI inisial HB alias Haerun. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Dari dua tersangka, penyidik baru menahan tersangka HB. Tersangka HB ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 17 jam pada Jumat lalu sekira pukul 09.00 hingga pukul 02.00 WIT dini hari Sabtu akhir pekan. Alasan penyidik baru menahan tersangka HB, karena HB dinilai tidak koperatif dalam menghadiri panggilan penyidik, sementara tersangka NM belum ditahan, karena penyidik menilai tersangka NM masih koperatif saat dipanggil.

“Setelah diperiksa kita langsung tahan, awalnya beliau minta supaya tidak ditahan, tapi kita melihat waktu kita panggil beberapa kali tidak pernah datang. Jadi kita ambil kebijakan supaya kita tahan agar prosesnya lebih cepat, jangan sampai mau tahap II tersangka tidak hadir saat dipanggil,”ungkap Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, IPTU Ambo Wellang kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/12/2021).

Baca Juga :  Kasus ADD dan DD Tiga Desa Segera Menyusul ke Kejari

Ambo menambahkan, untuk saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika dalam proses pengembangan kasus tersebut. Untuk Bendahara KNPI tersebut, kata dia sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali, namun lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bendahara tidak mengetahui anggaran tersebut.

“Kalau bendahara KNPI itu dia cuman atas nama saja, dia pun juga tidak tahu masalah keuangan itu uangnya bagaimana bentuknya itu dia tidak tahu, dia cuman nama saja bendahara. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kami,”bebernya.
Namun, kata Ambo, untuk tambahan tersangka, tergantung pada hasil pemeriksan terhadap mantan sekretaris tersebut.

Baca Juga :  Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Kantongi Calon Tersangka Kasus Malaria Center

“Tergantung BAP-nya yang bersangkutan, kalau memang ada orang lain yang terlibat lagi berarti kita tetapkan lagi tersangka baru, tetapi kalau sudah tidak ada, berarti cukup 2 orang ini saja. Penetapan tersangka bisa dilakukan jika setelah ada petunjuk jaksa atau ada putusan pengadilan dan mengarah ke tersangka baru,”jelasnya.

Ditanya terkait pasal yang disangkakan, ia juga menyatakan, Pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sementara Haerun kepada wartawan mengaku bakal mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya akan patah jari dan saya pastikan masuk berjamaah, karena bukan cuma saya yang nikmati,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:26 WIB

Jelang May Dai, Polres Sula Gelar FTG dan Simulasi Sispamkota

Senin, 28 April 2025 - 18:11 WIB

Buka Sosialisasi Kopdes Merah Putih, Wabup Helmi Tekankan Cores Business Disesuaikan Karakteristik Desa

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Rabu, 23 April 2025 - 18:58 WIB

Tindaklanjut Program Presiden, Dinkes Kepsul Mulai Gelar Kegiatan PKG

Selasa, 22 April 2025 - 07:15 WIB

Panitia Terbentuk, Ini Alasan DPC APDESI Halsel Gelar Musyawara Luar Biasa

Berita Terbaru

Daerah

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:46 WIB