Jaksa Masih “Tahan” Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah KNPI Halmahera Barat

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI, masi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Halmahera Barat yang ditangani penyidik Polres Halmahera Barat, saat ini sudah dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Ketua KNPI MM dan mantan Sekretaris KNPI HB. Kedua tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres, sambil menunggu penelitian berkas tahap I yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Barat.

“Sebelumnya berkas tahap I sudah diserahkan ke Kejari, namun dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga kita lengkapi dan pada pekan lalu berkas tahap I yang sudah kita lengkapi itu, kembali diserahkan ke jaksa,”ungkap Kasat Reskrim Polres Halbar AKP Ambo Wellang ketika dikonfirmasi, melalui WhatsApp, Rabu (16/02/2022).

Baca Juga :  SPBU Sanana Dijaga Ketat Pasca Kenaikan Harga BBM, Ini Kata Kapolres Kepsul

Mantan Kapolsek Ternate Utara ini menyatakan, setelah penyidik menyerahkan berkas tahap I yang keduakalinya, maka penyidik masih menunggu apakah ada petunjuk jaksa yang baru atau tidak.

“Kalau berkasnya dinyatakan belum lengkap otomatis penyidik melengkapi, tapi sampai saat ini belum ada petunjuk dari jaksa,”akunya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ringkus 3 ASN Maluku Utara, Satu Masih DPO

Ambo menambahkan, kedua tersangka yakni MM dan HB saat ini sudah di tahan dan mendekam di sel Polres Halbar.

“Tersangka masih di Polres,”tambah Ambo.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 ini. Berdasar hasil audit BPK, terdapat kerugian negara sebesar Rp 350 juta. Kasus ini penyidik Polres telah melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Dan, akhirnya penyidik menetapkan eks Ketua dan Sekretaris KNPI Halbar sebagai tersangka. (bur)

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru

Bupati Bassam saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 38 ASN di halaman kantor Bupati, Senin (20/1/2025)

Daerah

Berkinerja Baik, Bupti Bassam Beri Bonus Kepada 38 ASN

Senin, 20 Jan 2025 - 07:32 WIB