JAILOLO,Teluknews.com – Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI, masi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Halmahera Barat yang ditangani penyidik Polres Halmahera Barat, saat ini sudah dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Ketua KNPI MM dan mantan Sekretaris KNPI HB. Kedua tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres, sambil menunggu penelitian berkas tahap I yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Barat.
“Sebelumnya berkas tahap I sudah diserahkan ke Kejari, namun dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga kita lengkapi dan pada pekan lalu berkas tahap I yang sudah kita lengkapi itu, kembali diserahkan ke jaksa,”ungkap Kasat Reskrim Polres Halbar AKP Ambo Wellang ketika dikonfirmasi, melalui WhatsApp, Rabu (16/02/2022).
Mantan Kapolsek Ternate Utara ini menyatakan, setelah penyidik menyerahkan berkas tahap I yang keduakalinya, maka penyidik masih menunggu apakah ada petunjuk jaksa yang baru atau tidak.
“Kalau berkasnya dinyatakan belum lengkap otomatis penyidik melengkapi, tapi sampai saat ini belum ada petunjuk dari jaksa,”akunya.
Ambo menambahkan, kedua tersangka yakni MM dan HB saat ini sudah di tahan dan mendekam di sel Polres Halbar.
“Tersangka masih di Polres,”tambah Ambo.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 ini. Berdasar hasil audit BPK, terdapat kerugian negara sebesar Rp 350 juta. Kasus ini penyidik Polres telah melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Dan, akhirnya penyidik menetapkan eks Ketua dan Sekretaris KNPI Halbar sebagai tersangka. (bur)