JAILOLO,Teluknews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) di ingatkan untuk tidak terlibat politik praktis jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Komisioner Devisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halbar Sarmin Ibrahim kepada wartawan, Sabtu (30/09/2023) mengingatkan, ASN di lingkup Pemkab Halbar sudah harus bersikap netral jelang Pemilu 2024, karena ada larangan bagi ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Larangan yang dimaksud adalah ASN tidak boleh memberikan tanda like, mengomentari, serta membagikan postingan yang diunggah calon Legislatif, pasangan Walikota/Bupati dan Capres/Cawapres di media sosial.
“Larangan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010 itu sudah jelas di atur larangan ASN bepolitik praktif,”jelas Sarmin.
Sarmin mengaku, ada surat keputusan bersama (SKB) Bawaslu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait netralitas ASN jelang pemilu 2024. Selain itu, lanjut Sarmin, ada juga larangan lain bagi ASN untuk tidak menghadiri deklarasi Calon, Ikut sebagai Panitia/ Pelaksana, Ikut kampanye dengan atribut PNS, Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan), memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
“Jadi kami Bawaslu Halmahera Barat menegaskan ASN harus bersikap netral saat pemilihan nanti. Jika kedapatan ASN berpolitik praktis, maka tentu ada sanksi yang diterima. Bahkan kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan ada ASN yang bersikap tidak netral, termasuk di media sosial,”pungkasnya. (bur)