Jelang Pungut Hitung, Bawaslu Halsel Gelar Rakor Pengawasan Pemilihan Partisipatif

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA,Teluknews.com – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) pengawasan distribusi logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Rakor yang digelar di Caffe Inana Desa Tomori, Kecamatan Bacan pada Minggu (23/11/2024) itu, dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Kabupaten Safiun Radjulan dan Unsur Forkompimda TNI/Polri.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar menyatakan, pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan KPU nomor 13 tahun 2024 yang mengatur tentang jadwal kampanye. Rais mengingatkan agar tidak ada aktifitas kampanye setelah batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada 23 November 2024 pukul 12.00 Wit.

“Setelah batas waktu yang ditentukan, tidak ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk apapun. Kami ingin mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan pada proses Pilkada,”ungkap Rais.

Baca Juga :  Pendidikan dan Kesehatan Gratis Bukti Nyata Program Dr. Muhammad Kasuba, Darmin : Yang Lain Hanya Tebar Janji

Rais menambahkan, terkait dengan pembersihan APK sudah diatur dalam peraturan KPU yang mengharuskan koordinasi antara KPU, pemerintah daerah, dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk segera menertibkan APK yang sudah tidak sesuai dengan jadwal.

“Kami akan bergerak cepat untuk melakukan pembersihan APK. Ini semua sudah menjadi bagian dari norma yang diatur dalam peraturan KPU. Kami berharap semua pihak dapat segera menertibkan APK sesuai dengan ketentuan,”ujarnya.

Komisioner Bawaslu dua periode ini menyatakan, rakor yang digelar ini juga mengundang mengundang KPU, pasangan calon, dan pemerintah daerah, tujuannya untuk membahas dua produk penting yang berkaitan dengan penertiban APK dan kebijakan terbaru dari Kemendagri. Salah satu poin yang dibahas adalah surat edaran dari Kemendagri yang menginstruksikan penundaan program dan kegiatan pemerintah daerah yang dapat mempengaruhi proses kampanye. Seperti bantuan sosial dan program serupa. Surat tersebut meminta agar kegiatan kegiatan tersebut ditahan sementara untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam Pemilu.

Baca Juga :  Ini Deretan Larangan Anggota Polri di Pilkada 2024, Kabid Propam Polda Malut: Jika Terlibat Disanksi Tegas

“Surat edaran Kemendagri ini mengharuskan agar program dan kegiatan tertentu, seperti bantuan sosial, tidak dilaksanakan menjelang masa tenang kampanye. Ini adalah langkah penting untuk menjaga agar tidak ada potensi penyalahgunaan kewenangan menjelang pemilu,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Helni : Selama Proses Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Tidak Ditemukan Pelanggaran
Suara FAM-SAH Naik Tajam di PSU TPS 2 Waiina, ISDA dan HT-Manis Turun Drastis
Raih Suara 28.781 Ribu, Paslon JUJUR Jadi Pemenang Pilkada Halbar
Bawaslu Halmahera Barat Fokus Monitoring Pleno Tingkat Kabupaten
Raih Suara 52.812 Ribu, Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilkada Halsel
Ini Data Form C1 Versi FAM-SAH, Menang di 8 Kecamatan, Lasidi Leko: Terima Kasih Kepada Semua Pendukung dan Tim Pemenangan
Bassam-Helmi Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
HMI Cabang Sanana Ucapkan Selamat ke FAM-SAH, Ingatkan Tetap Mengedepankan Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru

Bupati Bassam saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 38 ASN di halaman kantor Bupati, Senin (20/1/2025)

Daerah

Berkinerja Baik, Bupti Bassam Beri Bonus Kepada 38 ASN

Senin, 20 Jan 2025 - 07:32 WIB