LABUHA,Teluknews.com – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) pengawasan distribusi logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Rakor yang digelar di Caffe Inana Desa Tomori, Kecamatan Bacan pada Minggu (23/11/2024) itu, dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Kabupaten Safiun Radjulan dan Unsur Forkompimda TNI/Polri.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar menyatakan, pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan KPU nomor 13 tahun 2024 yang mengatur tentang jadwal kampanye. Rais mengingatkan agar tidak ada aktifitas kampanye setelah batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada 23 November 2024 pukul 12.00 Wit.
“Setelah batas waktu yang ditentukan, tidak ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk apapun. Kami ingin mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan pada proses Pilkada,”ungkap Rais.
Rais menambahkan, terkait dengan pembersihan APK sudah diatur dalam peraturan KPU yang mengharuskan koordinasi antara KPU, pemerintah daerah, dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk segera menertibkan APK yang sudah tidak sesuai dengan jadwal.
“Kami akan bergerak cepat untuk melakukan pembersihan APK. Ini semua sudah menjadi bagian dari norma yang diatur dalam peraturan KPU. Kami berharap semua pihak dapat segera menertibkan APK sesuai dengan ketentuan,”ujarnya.
Komisioner Bawaslu dua periode ini menyatakan, rakor yang digelar ini juga mengundang mengundang KPU, pasangan calon, dan pemerintah daerah, tujuannya untuk membahas dua produk penting yang berkaitan dengan penertiban APK dan kebijakan terbaru dari Kemendagri. Salah satu poin yang dibahas adalah surat edaran dari Kemendagri yang menginstruksikan penundaan program dan kegiatan pemerintah daerah yang dapat mempengaruhi proses kampanye. Seperti bantuan sosial dan program serupa. Surat tersebut meminta agar kegiatan kegiatan tersebut ditahan sementara untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam Pemilu.
“Surat edaran Kemendagri ini mengharuskan agar program dan kegiatan tertentu, seperti bantuan sosial, tidak dilaksanakan menjelang masa tenang kampanye. Ini adalah langkah penting untuk menjaga agar tidak ada potensi penyalahgunaan kewenangan menjelang pemilu,”pungkasnya. (red)