LABUHA,Teluknews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), resmi menutup Caffr Karoke Bungalow 3 di Desa Tomori, Kecamatan Bacan.
Penutupan, caffe karoke dilakukan, karena pada saat proses razia gabungan yang dilakukan satpol PP Pemkab Halsel, ditemukan adanya penjualan Minuman Keras (Miras) di dalam caffe, padahal sesuai izin, caffe tersebut hanya caffe keluarga, tanpan Miras.
“Kita temukan Miras di dalam caffe, sehingga sesuai Perda, kita langsung lakukan penutupan aktifitas caffe sementara,”ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Pemkab Halsel Irfan Jamjam, Sabtu (1/6/2024).
Irfan menambahkan, sebelumnya sudah pernah di ingatkan, jika penjualan Miras di dalam caffe tidak dibolehkan, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras di wilayah kabupaten halmahera selatan. Caffe milik Tiong San itu, ditemukan juga ada pekerja pemandu lagu (LC) tidak memiliki kartu pekerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel.
“Kita akan koordinasi dengan Disnaker, jika tidak ada izin pekerjaan bagi tenaga tenaga kerja, maka LC yang bekerja harus dikembalikan ke daerah masing masing,”katanya.
Setelah penutupan sementara, Itfan menegaskan, akan ada petugas yang disiagakan di caffe bungalow 3, sehingga bisa memantau kondisi yang ada agar tidak dibuka sebelum ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Kita akan tempatkan petugas untuk memantau di caffe bungalow tiga, agar tidak dibuka sebelum ada pemberitahuan atau koordinasi lebih lanjut. Intinya, ini penutupan sementara,”pungkasnya. (red)