JAILOLO, Teluknews.com – Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Halmahera Barat, Safri Dengo mengaku tunggakan pajak kendaraan yang disebut UPTD Samsat adalah milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurut Safri tunggakan pajak kendaraan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) sejak 2017 hingga 2020 senilai Rp. 567 juta (567.935.922) itu milik SKPD, karena kendaraan roda 4 maupun roda dua dikelolah langsung masing masing SKPD.
“Soal tunggakan pajak milik Pemkab Halbar itu melekat pada dinas terkait, karena mereka yang kelola jadi mereka yang bayar,”ungkap Safri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).
Mantan Kabag Umum Sekwan DPRD Halbar ini mengaku, pihaknya masih menunggu surat dari UPTD Samsat, untuk melihat tunggakan pajak dari SKPD mana saja, karena kendaraan digunakan oleh SKPD sehingga pajak juga dibayar oleh SKPD masing masing.
“Kita tunggu surat dari Samsat, agar kita bisa lihat dias mana yang menunggak pajak kendaraan, karena bagian umum hanya mengurus pajak kendaraan Bupati, Wakil Bupatu, Sekda dan para Assisten,”pungkasnya. (bur)