JAILOLO, Teluknews – Kepala Desa Braha, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Khalik Adam dipolisikan.
Ia dilaporkan lantaran diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua pelajar yang masih di bawah umur. Kedua anak sekolahan tersebut masing-masing SHA alias Sahril (17) dan FI alias Fatir.
Informasi yang dihimpun teluknews, kejadian ini terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIT di desa setempat. Saat ini kedua korban sedang duduk dan ngibrol bersama teman-teman.
Terduga pelaku dengan sepeda motornya datang menghampiri. Tanpa banyak tanya, Khalik langsung memukul Sahril menggunakan sepotong kayu berukuran 1 meter.
Sang kepala desa lalu pergi dari lokasi kejadian seusai memukul Sahril. Sekitar 15 menit setelahnya, Khalik kembali menghampiri Fatir dan langsung memukul Fatir menggunakan sebatang kayu. Kedua korban dipukul tanpa alasan yang jelas.
Usai menghajar Fatir, Khalik berbalik arah menghami Sahril yang kedua kali kalinya. Khalik berulang kali melayangkan tinju ke arah Sahril. Akibatnya, Sahril mengalami luka sobek di kening sebelah kiri, sedangkan Fatir mengalami lebam.
Satu Warga Ikut Pukul
Rudin Ali, salah satu warga setempat ikut dipolisikan dalam kasus ini. Rudin dilaporkan karena diketahui menampar korban Sahril sebanyak dua kali.
Tak terima anaknya dipukul, orang tua para korban membawa ke ranah hukum.
Kapolres Halmahera Baray Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP)Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin dikonfirmasi menjelaskan, laporan polisi yang ditangani Polsek Jailolo Selatan itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk korban.
“Jadi, korban dan saksi-saksi sudah diperiksa. Sementara menunggu hasil visum saudara FI alias Fatir. Karena baru satu hasil visum yang baru dibuat yakni saudara Sahril,” ujar Bakry, Kamis, 4 Juli 2024.
Adapun alat bukti yang diamankan, sambung Bakry, dua potongan kayu dengan panjang masing-masing 1 meter dan 30 centi meter.
Kapolsek Jailolo Selatan, Ipda Sukri Mansyur dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku laporan polisi dimaksud sudah diproses lebih lanjut.
“Kelurga korban buat laporan pada tanggal 19 Juni 2024, dan laporan itu sudah kami proses,” terangnya. (bur/red)