JAILOLO,Teluknews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Barat diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada saat Calon Kepala Desa (Cakades) melakukan legalisir Ijazah.
Menurut salah satu Cakades yang enggan menyebut namanya mengatakan, saat dirinya melakukan legalisir Ijzasah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar, dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 ribu, oleh oknum staf di bidang kepegawaian.
“Setahu saya, legalisir ijazah itu tidak bayar, tapi sakarang di minta bayar Rp 10 ribu,”ungkap salah satu Cakades dikantor Bupati, Selasa (24/5/2022).
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rosberi Uang, saat di kanfirmasi membantah hal tersebut. Ia mengaku Dikbud halbar tidak perna melakukan pungli.
“Pengurusan legalisir ijazah itu tidak di bayar, di Dikbud itu bebas pungli. Kalau memang itu di bayar legalisir itu berarti pembayaran uang foto copy,”jelasnya. (bur)