Kadikbud Malut Dikabarkan Minta Tolong Istri Yasin Ali

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dikbud Maluku Utara Imran Yakub dikabarkan meminta tolong istri Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali.

Kepala Dikbud Maluku Utara Imran Yakub dikabarkan meminta tolong istri Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali.

SOFIFI, Teluknews.com – Pelaksana tugas Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali terus mencari jalan untuk me-reshuffle kabinet peninggalan Gubernur Maluku Utara non aktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hasrat tersebut diperlihatkan dengan keseriusannya menemui Mendagri M. Tito Karnavian untuk meminta persetujuan.

Menurut informasi, ada tiga pimpinan OPD yang bakal copot lebih dulu. Mereka adalah Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala BKD M. Miftah Baay dan Kepala Inspektorat Nirwan M.T. Ali.

Nama ketiganya bahkan dikabarkan sudah masuk dalam notes mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode itu. Satu nama yang muncul belakangan adalah Kepala Dikbud Maluku Utara Imran Yakub.

Menurut sumber internal pemprov, Imran Yakub sangat bepotensi dicopot. Sebab Imran adalah salah satu kepala dinas yang kini menghadapi kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Maluku Utara Terima Duplikat Bendera Pusaka

“Pak Imran kapan saja bisa dipanggil dan diperiksa oleh KPK jika itu dibutuhkan. Pak plt gubernur tidak mau pelayanan birokrasi di dikbud terganggu hanya karena itu. Pak Imran disarankan fokus saja dulu hadapi kasus ini,” katanya, Selasa kemarin, 9/1.

Mengetahui namanya masuk daftar rencana pencopotan, lanjut sumber, Imran Yakub langsung menemui istri Yasin Ali di Halmahera Tengah beberapa hari lalu. Imran kabarnya meminta tolong melalui sang istri pelaksana tugas gubernur.

Kepala BKD Maluku Utara M. Miftah Baay membenarkan M. Al Yasin Ali menemui Mendagri M. Tito Karnavian untuk meminta persetujuan.

“Pak Plt Gubernur Maluku Utara berada di Jakarta temui Mendagri,” katanya, Selasa 9/1.

Miftah menambahkan, saat ini belum ada instruksi maupun arahan dari M. Al Yasin Ali untuk melakukan perombakan JPTP di lingkup Pemprov Maluku Utara. “Belum ada perintah dari Plt. Gubernur hingga saat ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Hadiri Upacara Perayaan HUT Taliabu, Bupati Sula Bilang Begini

Miftah mengatakan, rotasi maupun demosi jabatan dapat dilakukan sepajang tidak melanggar ketentuan. Perombakan kabinet harus sesuai dengan surat BKN nomor: K.26.-30/100-2/99 tertanggal 19 Oktober 2015.

“Pak plt gubernur punya kewenangan mengangkat dan berhentikan pejabat setingkat eselon II, tapi harus ada izin Mendagri dan pertimbangan teknis sebagaimana surat BKN,” katanya.

M. Al Yasin Ali sebelumnya menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 12/B-AK.02.01/SD/K/2024 tertanggal 2 Januari 2024.

Isi surat tersebut BKN mencantumkan pertimbangan melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian.

Termasuk mempertimbangkan penyelanggaraan manajemen aparatur sipil negara berjalan baik sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari. (red)

Berita Terkait

Bupati Sula Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI
Gudang Bulog dengan Kapsitas 1000 Ton Bakal Dibangun di Kepulauan Sula, Asisten II: Bulan Depan Bupati Lakukan Penandatanganan dengan Presiden
Bupati Kepulauan Sula Hadiri Kunjungan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Ternate
Siswi SMA di Halmahera Utara Tutup Usia, Haji Robert Tanggung Biaya Perawatan Hingga Pemulangan
PDPM Halbar Audiensi Dengan Polres Bahas Program Ketahanan Pangan Tanam Jagung
Pemerintah JUJUR Kembali Berangkatkan 25 Jemaah Umroh
Pertimbangkan Nasip P3K, Yoram Uang Minta Pemda Halbar Segera Ajukan Kuota Paru Waktu
Astaga, Oknum PNS Kemenag Halbar Diduga Selingkuh Dengan Suami Orang

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:55 WIB

Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Polres Kepulauan Sula Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Wow! Polres Kepulauan Sula Dapat Dua Penghargaan dari Kapolda Maluku Utara

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Seluruh Kades Diwanti Kejari Kepulauan Sula, Raimond Crisna: Kami Bisa Lihat dan Pantau Dalam Aplikasi Jaga Desa

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:39 WIB

Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Dapil 3 Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula Terkait Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru