SOFIFI, Teluknews.com – Pelaksana tugas Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali terus mencari jalan untuk me-reshuffle kabinet peninggalan Gubernur Maluku Utara non aktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hasrat tersebut diperlihatkan dengan keseriusannya menemui Mendagri M. Tito Karnavian untuk meminta persetujuan.
Menurut informasi, ada tiga pimpinan OPD yang bakal copot lebih dulu. Mereka adalah Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala BKD M. Miftah Baay dan Kepala Inspektorat Nirwan M.T. Ali.
Nama ketiganya bahkan dikabarkan sudah masuk dalam notes mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode itu. Satu nama yang muncul belakangan adalah Kepala Dikbud Maluku Utara Imran Yakub.
Menurut sumber internal pemprov, Imran Yakub sangat bepotensi dicopot. Sebab Imran adalah salah satu kepala dinas yang kini menghadapi kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pak Imran kapan saja bisa dipanggil dan diperiksa oleh KPK jika itu dibutuhkan. Pak plt gubernur tidak mau pelayanan birokrasi di dikbud terganggu hanya karena itu. Pak Imran disarankan fokus saja dulu hadapi kasus ini,” katanya, Selasa kemarin, 9/1.
Mengetahui namanya masuk daftar rencana pencopotan, lanjut sumber, Imran Yakub langsung menemui istri Yasin Ali di Halmahera Tengah beberapa hari lalu. Imran kabarnya meminta tolong melalui sang istri pelaksana tugas gubernur.
Kepala BKD Maluku Utara M. Miftah Baay membenarkan M. Al Yasin Ali menemui Mendagri M. Tito Karnavian untuk meminta persetujuan.
“Pak Plt Gubernur Maluku Utara berada di Jakarta temui Mendagri,” katanya, Selasa 9/1.
Miftah menambahkan, saat ini belum ada instruksi maupun arahan dari M. Al Yasin Ali untuk melakukan perombakan JPTP di lingkup Pemprov Maluku Utara. “Belum ada perintah dari Plt. Gubernur hingga saat ini,” ucapnya.
Miftah mengatakan, rotasi maupun demosi jabatan dapat dilakukan sepajang tidak melanggar ketentuan. Perombakan kabinet harus sesuai dengan surat BKN nomor: K.26.-30/100-2/99 tertanggal 19 Oktober 2015.
“Pak plt gubernur punya kewenangan mengangkat dan berhentikan pejabat setingkat eselon II, tapi harus ada izin Mendagri dan pertimbangan teknis sebagaimana surat BKN,” katanya.
M. Al Yasin Ali sebelumnya menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 12/B-AK.02.01/SD/K/2024 tertanggal 2 Januari 2024.
Isi surat tersebut BKN mencantumkan pertimbangan melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian.
Termasuk mempertimbangkan penyelanggaraan manajemen aparatur sipil negara berjalan baik sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari. (red)